Sedangkan tujuh tersangka lainnya terancam hukuman tiga tahun enam bulan karena diduga membiarkan penganiayaan anak sesuai peraturan pasal 76c UU Perlindungan Anak.
“Pasal yang dikenakan yaitu terkait pasal perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan,” pungkas AKBP Ibrahim.(*)