Follow Us

Terancam 12 Tahun Penjara Hingga Denda 12 Miliar, Ternyata Ide Prank Sembako Sampah Bukan dari Ferdian Paleka

Agnes - Jumat, 08 Mei 2020 | 15:30
Youtuber Ferdian Paleka terlihat diam tertunduk saat digelandang ke kantor polisi
Kolase Instagram @garizluis37

Youtuber Ferdian Paleka terlihat diam tertunduk saat digelandang ke kantor polisi

Seperti diketahui pada rekaman tersebut Ferdian dan kedua temannya memperlihatkan beberapa bingkisan yang disimpannya didalam mobil.

Adegan selanjutnya mereka tampak mengorek-ngorek tempat sampah.

Para pemuda ini kemudian berkendara dengan menggunakan mobil untuk mencari targetnya dan membagikanya bingkisan berisi sampah itu kepada para transgender atau waria yang tengah mangkal di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung.

Video itu pun kemudian diunggah Ferdian Paleka ke akun YouTubenya sendiri.

Baca Juga: Ketiga Anaknya Miliki Ajudan Pribadi, Ruben Onsu Ungkap Alasannya dan Tak Masalah Dianggap Lebay, Nikita Mirzani: Jangan Macam-macam!

"Yang unggah ke akunnya ya Ferdian lah," ujar Galih.

Dikutip dari Tribunnews, Sebelumnya polisi hanya menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Dalam pasal tersebut tertulis setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

Baca Juga: Pelarian YouTuber Ferdian Paleka Kini Berakhir, Menunduk Lesu dan Ketakutan gantian Kena Prank Polisi: Sebentar Lagi Kamu Bebas, Tapi Boong!

"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).

Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest