Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terancam 12 Tahun Penjara Hingga Denda 12 Miliar, Ternyata Ide Prank Sembako Sampah Bukan dari Ferdian Paleka

Agnes - Jumat, 08 Mei 2020 | 15:30
Youtuber Ferdian Paleka terlihat diam tertunduk saat digelandang ke kantor polisi
Kolase Instagram @garizluis37

Youtuber Ferdian Paleka terlihat diam tertunduk saat digelandang ke kantor polisi

WIKEN.ID-Youtuber Ferdian Paleka menjadi perbincangan banyak orang usai membuat konten prank sampah.

Usai video tersebut dimuat di akun Youtubenya, banyak orang marah lantaran ia dianggap tak memiliki rasa empati terhadap para korban.

Ia melakukan prank membagikan prank sembako namun berisi sampah kepada para transpuan dan anak jalanan.

Setelah viralnya kasus ini, Ferdian Paleka sempat menjadi buron dan dicari pihak kepolisian.

Polisi pun berhasil meringkusnya saat Ferdian Paleka diduga akan melarikan diri di Tol Jakarta-Merak pada Jumat (8/5/2020) dini hari.

Baca Juga: Dikenal Lantaran Goyang Ngebornya, Inul Daratista Akhirnya Ungkap Sosok Pencipta Goyangan Fenomenal Tersbut

Kini hukuman penjara ada di depan mata Ferdian Paleka.

Polisi menyebut bahwa ide prank sembako isi sampah ini berasal dari A, salah satu pemuda yang terekam dalam video viral tersebut.

Awalnya saat mendengar ide tersebut, Ferdian dan TB pun mengaminininya, sampai akhirnya aksi prank itu pun tercetus dan direkam tiga pemuda tersebut.

"Ide awalnya si A tapi disetujui F dan T," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri saat dihubungi Selasa (5/5/2020).

Baca Juga: Tak Bisa Temui Sang Suami di Lapas Imbas Covid-19, Isti Zul Zivilia Ngaku Hanya Bisa Kirimkan Uang Belanja

Seperti diketahui pada rekaman tersebut Ferdian dan kedua temannya memperlihatkan beberapa bingkisan yang disimpannya didalam mobil.

Adegan selanjutnya mereka tampak mengorek-ngorek tempat sampah.

Para pemuda ini kemudian berkendara dengan menggunakan mobil untuk mencari targetnya dan membagikanya bingkisan berisi sampah itu kepada para transgender atau waria yang tengah mangkal di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung.

Video itu pun kemudian diunggah Ferdian Paleka ke akun YouTubenya sendiri.

Baca Juga: Ketiga Anaknya Miliki Ajudan Pribadi, Ruben Onsu Ungkap Alasannya dan Tak Masalah Dianggap Lebay, Nikita Mirzani: Jangan Macam-macam!

"Yang unggah ke akunnya ya Ferdian lah," ujar Galih.

Dikutip dari Tribunnews, Sebelumnya polisi hanya menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Dalam pasal tersebut tertulis setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

Baca Juga: Pelarian YouTuber Ferdian Paleka Kini Berakhir, Menunduk Lesu dan Ketakutan gantian Kena Prank Polisi: Sebentar Lagi Kamu Bebas, Tapi Boong!

"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).

Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Baca Juga: Buntut Prank Sembako, YouTuber Ferdian Paleka Dibekuk Polisi di Jalan Tol Jakarta-Merak, Sempat Ada Aksi Kejar-kejaran dalam Penangkapannya

Diketahui, dalam kasus ini, ada tiga orang termasuk Ferdian yang terlibat.

Sebelumnya satu orang berinisial T sudah ditahan dan berstatus tersangka.

"Untuk T kemarin sudah diperiksa. Sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polrestabes Bandung. Peran T, turut melakukan tindak pidana," tambahnya.(*)

Artikel ini pernah tayang di Grid.id dengan judul: Terancam Hukuman 12 Tahun, Ternyata Bukan Ferdian Paleka Pemilik Ide Prank Sembako Sampah

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x