WIKEN.ID - Ayah kandung di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Seorang ayah berinisial M (41), tega memperkosa putrinya, MP (16).
Kasus pemerkosaan terjadi sejak dua tahun belakangan dan terjadi berulang.
Kini, pelaku M sudah ditangkap polisi setempat untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Korban Cerita kepada Ibunya
Aksi bejat sang ayah kandung terbongkar setelah korban cerita kepada ibunya, P (41).
Diketahui bahawa P merupakan istri pelaku
Mendapat cerita dari anaknya, kemudian P melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
Dari laporan tersebut, M diamankan di kediamannya oleh petugas tanpa perlawanan.
Pengakuan itu langsung membuat ibu korban geram.
Bahkan, menurut pengakuan MP, ayah kandungnya tersebut telah memperkosanya sebanyak dua kali di lokasi berbeda.
"Aksinya sudah berlangsung dua tahun.
Korban dua kali diperkosa, setelah itu korban selalu mengalami pelecehan seksual di rumah oleh pelaku," kata Alex saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (28/4/2020).
Alex menjelaskan, dalam aksinya tersebut M selalu mengancam korban agar tak menceritakan kejadian itu kepada istrinya.
Namun, karena tak tahan terus dilecehkan ayahnya sendiri di rumah, ia memberanikan diri bercerita kepada ibunya.
"Pelaku adalah ayah kandung dari korban, saat sedang diperiksa motifnya apa," jelas Kasat.
Atas perbuatannya tersebut M diancam dikenakan Undang-undang perlindungan anak pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ayah Tiri Setubuhi Anaknya yang Masih SMP
Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan sang ayah ke anaknya kembali terjadi.
Peristiwa hubungan terlarang antara ayah tiri dengan putri tirinya yang masih sekolah SMP berhasil terbongkar.
Sontak saja hubungan mereka membuat geger warga surabaya.
Diketahui benih-benih cinta terlarang mereka muncul ketika korban masih duduk di bangku kelas IX SMP.
Hubungan terlarang antara Edi (34) dan anak tirinya terjadi sejak 2018 silam.
Kisah cinta terlarang ini bermula saat Edi menikahi ibu korban pada tahun 2011.
Sejak saat itu Edi, istrinya yang merupakan ibu korban, dan korban tinggal serumah.
Saat kondisi rumah sepi, Edi mulai merayu korban.
Tersangka membujuk korban dengan iming-iming ponsel dan paket internet.
Setelah korban terpedaya, tersangka kemudian mengajak putrinya melakukan hubungan badan hingga hamil dan melahirkan seorang anak.
Kini, Edi terpaksa mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya karena perbuatan bejatnya itu.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.(*)