Pengakuan itu langsung membuat ibu korban geram.
Bahkan, menurut pengakuan MP, ayah kandungnya tersebut telah memperkosanya sebanyak dua kali di lokasi berbeda.
"Aksinya sudah berlangsung dua tahun.
Korban dua kali diperkosa, setelah itu korban selalu mengalami pelecehan seksual di rumah oleh pelaku," kata Alex saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (28/4/2020).
Alex menjelaskan, dalam aksinya tersebut M selalu mengancam korban agar tak menceritakan kejadian itu kepada istrinya.
Namun, karena tak tahan terus dilecehkan ayahnya sendiri di rumah, ia memberanikan diri bercerita kepada ibunya.
"Pelaku adalah ayah kandung dari korban, saat sedang diperiksa motifnya apa," jelas Kasat.
Atas perbuatannya tersebut M diancam dikenakan Undang-undang perlindungan anak pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ayah Tiri Setubuhi Anaknya yang Masih SMP
Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan sang ayah ke anaknya kembali terjadi.