Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Beredar Surat Tilang Bagi Pelanggar PSSB di Jakarta, Berikut Penjelasan dan Jenis Pelanggarannya

Dewa - Senin, 20 April 2020 | 12:30
Ilustrasi razia polisi. kini ada pembebasan tilang dari polisi selama wabah corona.
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas

Ilustrasi razia polisi. kini ada pembebasan tilang dari polisi selama wabah corona.

WIKEN.ID - Untuk menekan penyebaran dan penularan Virus Corona pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan mulai dari social distancinghinggaphysical distancing.

Selain kedua hal itu, juga diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yakni suatu daerah menjadi episentrum penularan Covid-19.

Diberlakukannya PSBB bertujuan mengendaliakn penularan Covid-10 dari daerah Episentrum.

Melansir dari Kompas.com, Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Acham Yurianto, pembatasan ini supaya tidak ada penularan-penularan lagi.

Baca Juga: Misteri Skandal Seks Kembali Terkuak! Nasib Tragis Artis Jang Ja-Yeon yang Dipaksa dan Diancam Layani 31 Pria Hingga Bunuh Diri

"Justru PSBB itu syaratnya harus itu (daerah episentrum). Episentrum kan daerah pusat penularan. Maka dari itu dia dibatasi supaya tidak ada penularan-penularan lagi, " ujar Yuri seperti dikutip WIKEN.ID dari Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

Meskipun begitu, untuk mengajukan PSBB harus memenuhi dua syarat.

Pertama, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Baca Juga: Terbongkar! Sempat Sakit Hati Lantaran Ditikung Teman Sendiri, Ternyata Luna Maya Diam-diam Masih Simpan Barang dari Sang Mantan, Susah Move On?

Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) memaksa setiap individu untuk menjaga jarak dengan individu lainnya.

Termasuk saat sedang berkendara, baik saat naik mobil atau bahkan sepeda motor.

Jakarta telah diberlakukannya PSBB melalui Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 33 tahun 2020 untuk memutus persebaran Covid-19 yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jayamulai memberikan blangko atau surat teguran kepada pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Senin (13/4) lalu.

Baca Juga: Keharmonisan Rumah Tangganya Hanya Bertahan 2 Bulan, Istri Bongkar Skandal Perselingkuhan Sang Suami dengan Ibu Kandungnya, Mereka Main di Belakang Hingga Hamil

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, tilang itu merupakan jalan terakhir.

Tilang akan diberikan pada pengguna kendaraan yang melawan petugas saat diberikan teguran.

Namun sejak diberlakukannya peraturan pengendara dalam PSBB, masih saja ada yang tak mematuhi aturan tersebut.

Beberapa waktu yang lalu beredar surat tilang bagi pelanggar PSBB di Jakarta.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER HARI INI: Alasan Hengkangnya Once Mekel dari Dewa 19 Hingga Alasan Diburamkannya Sebuah Rumah Oleh Google

Form tilang tersebut khusus hanya buat pelanggar PSBB yang jelas tertera dalam form tilang tersebut.

Jumlah pelanggaran yang dikenakan untukpengendara motor ada 5 jenis pelanggaran dalam form tilang khusus PSBB:

1. Tidak menggunakan masker.

2. Tidak menggunakan sarung tangan.

3. Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.

Surat tilang buat pelanggar PSBB beredar luas
Gridmotor.id/Istimewa

Surat tilang buat pelanggar PSBB beredar luas

Baca Juga: Nikahi Gadis yang Lebih Muda 53 Tahun darinya, Kakek Ini Mendadak Darah Tinggi Usai Lihat Istrinya Selingkuh dengan Kakek Lain

4.Roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang.

5. Sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).

Bentuknya seperti surat tilang biasa hanya saja terdapat tulisan yang sangat jelas tentang pelanggaran PSBB.

Tertulis di form tersebut "Jenis Pelanggaran Pembatasan Moda Transportasi (Pergub DKI Jakarta No.33 Tahun 2020)".

Baca Juga: 7 Tanda Depresi yang Kerap Disepelekan Hingga Tanpa Disadari Datangnya, Nomor 4 Tak Habis Pikir!

Tindakan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya bagi pelanggar PSBB adalah surat teguran.

“Yang beredar itu hanya surat teguran saja,” kata Kombes Sambodo Purnomo saat dikonfirmasi pmjnews.com, Rabu (15/4/2020).

“Iya, bukan (surat) tilang,” singkat Sambodo.

Ia juga memastikan, bahwa surat tersebut sebatas hanya teguran saja selama PSBB berlangsung.

Baca Juga: Nikahi Gadis yang Lebih Muda 53 Tahun darinya, Kakek Ini Mendadak Darah Tinggi Usai Lihat Istrinya Selingkuh dengan Kakek Lain

Source :Kompas.comGridMotor.id

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x