WIKEN.ID - Untuk menekan penyebaran dan penularan Virus Corona pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan mulai dari social distancinghinggaphysical distancing.
Selain kedua hal itu, juga diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yakni suatu daerah menjadi episentrum penularan Covid-19.
Diberlakukannya PSBB bertujuan mengendaliakn penularan Covid-10 dari daerah Episentrum.
Melansir dari Kompas.com, Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Acham Yurianto, pembatasan ini supaya tidak ada penularan-penularan lagi.
"Justru PSBB itu syaratnya harus itu (daerah episentrum). Episentrum kan daerah pusat penularan. Maka dari itu dia dibatasi supaya tidak ada penularan-penularan lagi, " ujar Yuri seperti dikutip WIKEN.ID dari Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Meskipun begitu, untuk mengajukan PSBB harus memenuhi dua syarat.
Pertama, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) memaksa setiap individu untuk menjaga jarak dengan individu lainnya.
Termasuk saat sedang berkendara, baik saat naik mobil atau bahkan sepeda motor.
Jakarta telah diberlakukannya PSBB melalui Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 33 tahun 2020 untuk memutus persebaran Covid-19 yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jayamulai memberikan blangko atau surat teguran kepada pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Senin (13/4) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, tilang itu merupakan jalan terakhir.
Tilang akan diberikan pada pengguna kendaraan yang melawan petugas saat diberikan teguran.
Namun sejak diberlakukannya peraturan pengendara dalam PSBB, masih saja ada yang tak mematuhi aturan tersebut.
Beberapa waktu yang lalu beredar surat tilang bagi pelanggar PSBB di Jakarta.
Form tilang tersebut khusus hanya buat pelanggar PSBB yang jelas tertera dalam form tilang tersebut.
Jumlah pelanggaran yang dikenakan untukpengendara motor ada 5 jenis pelanggaran dalam form tilang khusus PSBB:
1. Tidak menggunakan masker.
2. Tidak menggunakan sarung tangan.
3. Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.
4.Roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang.
5. Sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).
Bentuknya seperti surat tilang biasa hanya saja terdapat tulisan yang sangat jelas tentang pelanggaran PSBB.
Tertulis di form tersebut "Jenis Pelanggaran Pembatasan Moda Transportasi (Pergub DKI Jakarta No.33 Tahun 2020)".
Baca Juga: 7 Tanda Depresi yang Kerap Disepelekan Hingga Tanpa Disadari Datangnya, Nomor 4 Tak Habis Pikir!
Tindakan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya bagi pelanggar PSBB adalah surat teguran.
“Yang beredar itu hanya surat teguran saja,” kata Kombes Sambodo Purnomo saat dikonfirmasi pmjnews.com, Rabu (15/4/2020).
“Iya, bukan (surat) tilang,” singkat Sambodo.
Ia juga memastikan, bahwa surat tersebut sebatas hanya teguran saja selama PSBB berlangsung.