Follow Us

Beredar Surat Tilang Bagi Pelanggar PSSB di Jakarta, Berikut Penjelasan dan Jenis Pelanggarannya

Dewa - Senin, 20 April 2020 | 12:30
Ilustrasi razia polisi. kini ada pembebasan tilang dari polisi selama wabah corona.
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas

Ilustrasi razia polisi. kini ada pembebasan tilang dari polisi selama wabah corona.

Termasuk saat sedang berkendara, baik saat naik mobil atau bahkan sepeda motor.

Jakarta telah diberlakukannya PSBB melalui Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 33 tahun 2020 untuk memutus persebaran Covid-19 yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberikan blangko atau surat teguran kepada pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Senin (13/4) lalu.

Baca Juga: Keharmonisan Rumah Tangganya Hanya Bertahan 2 Bulan, Istri Bongkar Skandal Perselingkuhan Sang Suami dengan Ibu Kandungnya, Mereka Main di Belakang Hingga Hamil

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, tilang itu merupakan jalan terakhir.

Tilang akan diberikan pada pengguna kendaraan yang melawan petugas saat diberikan teguran.

Namun sejak diberlakukannya peraturan pengendara dalam PSBB, masih saja ada yang tak mematuhi aturan tersebut.

Beberapa waktu yang lalu beredar surat tilang bagi pelanggar PSBB di Jakarta.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER HARI INI: Alasan Hengkangnya Once Mekel dari Dewa 19 Hingga Alasan Diburamkannya Sebuah Rumah Oleh Google

Form tilang tersebut khusus hanya buat pelanggar PSBB yang jelas tertera dalam form tilang tersebut.

Jumlah pelanggaran yang dikenakan untuk pengendara motor ada 5 jenis pelanggaran dalam form tilang khusus PSBB:

1. Tidak menggunakan masker.

Source : Kompas.com, GridMotor.id

Editor : Wiken

Latest