Termasuk saat sedang berkendara, baik saat naik mobil atau bahkan sepeda motor.
Jakarta telah diberlakukannya PSBB melalui Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 33 tahun 2020 untuk memutus persebaran Covid-19 yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jayamulai memberikan blangko atau surat teguran kepada pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Senin (13/4) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, tilang itu merupakan jalan terakhir.
Tilang akan diberikan pada pengguna kendaraan yang melawan petugas saat diberikan teguran.
Namun sejak diberlakukannya peraturan pengendara dalam PSBB, masih saja ada yang tak mematuhi aturan tersebut.
Beberapa waktu yang lalu beredar surat tilang bagi pelanggar PSBB di Jakarta.
Form tilang tersebut khusus hanya buat pelanggar PSBB yang jelas tertera dalam form tilang tersebut.
Jumlah pelanggaran yang dikenakan untukpengendara motor ada 5 jenis pelanggaran dalam form tilang khusus PSBB:
1. Tidak menggunakan masker.