WIKEN.ID - Untuk menekan penyebaran dan penularan Virus Corona pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan mulai dari social distancinghinggaphysical distancing.
Selain kedua hal itu, juga diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yakni suatu daerah menjadi episentrum penularan Covid-19.
Diberlakukannya PSBB bertujuan mengendaliakn penularan Covid-10 dari daerah Episentrum.
Melansir dari Kompas.com, Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Acham Yurianto, pembatasan ini supaya tidak ada penularan-penularan lagi.
"Justru PSBB itu syaratnya harus itu (daerah episentrum). Episentrum kan daerah pusat penularan. Maka dari itu dia dibatasi supaya tidak ada penularan-penularan lagi, " ujar Yuri seperti dikutip WIKEN.ID dari Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Meskipun begitu, untuk mengajukan PSBB harus memenuhi dua syarat.
Pertama, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) memaksa setiap individu untuk menjaga jarak dengan individu lainnya.