Follow Us

Beredar Surat Tilang Bagi Pelanggar PSSB di Jakarta, Berikut Penjelasan dan Jenis Pelanggarannya

Dewa - Senin, 20 April 2020 | 12:30
Ilustrasi razia polisi. kini ada pembebasan tilang dari polisi selama wabah corona.
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas

Ilustrasi razia polisi. kini ada pembebasan tilang dari polisi selama wabah corona.

WIKEN.ID - Untuk menekan penyebaran dan penularan Virus Corona pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan mulai dari social distancing hingga physical distancing.

Selain kedua hal itu, juga diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yakni suatu daerah menjadi episentrum penularan Covid-19.

Diberlakukannya PSBB bertujuan mengendaliakn penularan Covid-10 dari daerah Episentrum.

Melansir dari Kompas.com, Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Acham Yurianto, pembatasan ini supaya tidak ada penularan-penularan lagi.

Baca Juga: Misteri Skandal Seks Kembali Terkuak! Nasib Tragis Artis Jang Ja-Yeon yang Dipaksa dan Diancam Layani 31 Pria Hingga Bunuh Diri

"Justru PSBB itu syaratnya harus itu (daerah episentrum). Episentrum kan daerah pusat penularan. Maka dari itu dia dibatasi supaya tidak ada penularan-penularan lagi, " ujar Yuri seperti dikutip WIKEN.ID dari Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

Meskipun begitu, untuk mengajukan PSBB harus memenuhi dua syarat.

Pertama, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Baca Juga: Terbongkar! Sempat Sakit Hati Lantaran Ditikung Teman Sendiri, Ternyata Luna Maya Diam-diam Masih Simpan Barang dari Sang Mantan, Susah Move On?

Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) memaksa setiap individu untuk menjaga jarak dengan individu lainnya.

Source : Kompas.com, GridMotor.id

Editor : Amel

Latest