2. Tidak menggunakan sarung tangan.
3. Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.
4.Roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang.
5. Sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).
Bentuknya seperti surat tilang biasa hanya saja terdapat tulisan yang sangat jelas tentang pelanggaran PSBB.
Tertulis di form tersebut "Jenis Pelanggaran Pembatasan Moda Transportasi (Pergub DKI Jakarta No.33 Tahun 2020)".
Baca Juga: 7 Tanda Depresi yang Kerap Disepelekan Hingga Tanpa Disadari Datangnya, Nomor 4 Tak Habis Pikir!
Tindakan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya bagi pelanggar PSBB adalah surat teguran.
“Yang beredar itu hanya surat teguran saja,” kata Kombes Sambodo Purnomo saat dikonfirmasi pmjnews.com, Rabu (15/4/2020).
“Iya, bukan (surat) tilang,” singkat Sambodo.