Follow Us

Beredar Surat Tilang Bagi Pelanggar PSSB di Jakarta, Berikut Penjelasan dan Jenis Pelanggarannya

Dewa - Senin, 20 April 2020 | 12:30
Ilustrasi razia polisi. kini ada pembebasan tilang dari polisi selama wabah corona.
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas

Ilustrasi razia polisi. kini ada pembebasan tilang dari polisi selama wabah corona.

2. Tidak menggunakan sarung tangan.

3. Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.

Surat tilang buat pelanggar PSBB beredar luas
Gridmotor.id/Istimewa

Surat tilang buat pelanggar PSBB beredar luas

Baca Juga: Nikahi Gadis yang Lebih Muda 53 Tahun darinya, Kakek Ini Mendadak Darah Tinggi Usai Lihat Istrinya Selingkuh dengan Kakek Lain

4. Roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang.

5. Sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).

Bentuknya seperti surat tilang biasa hanya saja terdapat tulisan yang sangat jelas tentang pelanggaran PSBB.

Tertulis di form tersebut "Jenis Pelanggaran Pembatasan Moda Transportasi (Pergub DKI Jakarta No.33 Tahun 2020)".

Baca Juga: 7 Tanda Depresi yang Kerap Disepelekan Hingga Tanpa Disadari Datangnya, Nomor 4 Tak Habis Pikir!

Tindakan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya bagi pelanggar PSBB adalah surat teguran.

“Yang beredar itu hanya surat teguran saja,” kata Kombes Sambodo Purnomo saat dikonfirmasi pmjnews.com, Rabu (15/4/2020).

“Iya, bukan (surat) tilang,” singkat Sambodo.

Source : Kompas.com, GridMotor.id

Editor : Wiken

Latest