Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nikah Online! Kementerian Agama Buat Kebijakan Selama Covid-19, Ini Dia 8 Tahap Lengkap yang Wajib Diikuti Kedua Calon Mempelai

Amel - Sabtu, 11 April 2020 | 15:30
Nikah Online! Kementerian Agama Buat Kebijakan Selama Covid-19, Ini Dia 8 Tahap Lengkap yang Wajib Diikuti Kedua Calon Mempelai
http://simkah.kemenag.go.id/

Nikah Online! Kementerian Agama Buat Kebijakan Selama Covid-19, Ini Dia 8 Tahap Lengkap yang Wajib Diikuti Kedua Calon Mempelai

WIKEN.ID - Seperti yang diketahui semenjak wabah Covid-19 ini banyak yang terpaksa menunda resepsi pernikahannya.

Wabah Virus Corona membuat sejumlah kebijakan pemerintah mengalami penyesuaian, termasuk soal pencatatan dan pendaftaran pernikahan.

Lalu, bagaimana pelayanan publik ini berjalan, mengingat pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020?

Baca Juga: Nikahi Gadis 21 Tahun, Ki Daus Ngaku Sering Ngamuk Lantaran Istri Digoda Pria Lain Hingga Terpaksa Lakukan Hal Ini Jadi Jurus Andalannya!

Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah.

Dalam rilis yang diterima Tribun Solo dari Humas Kemenag, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan.

Namun, itu khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.

Baca Juga: 3 Bulan Ditinggal Sang Istri Meninggal, Pelawak Senior Ini Kembali Menikah dengan Wanita yang Beda Usia 40 Tahun, Intip Sosoknya!

Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar? Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," terang Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/03).

Baca Juga: Kabar Baik untuk Indonesia, Denny Darko Berikan Prediksi Mengejutkan Tentang Virus Corona: Akan Selesai Sebelum Ditemukan Vaksinnya

"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.

Baca Juga: Tak Peduli Shahnaz Haque yang Hanya Miliki Satu Ovarium, 7 Hari Kenal Gilang Ramadhan Mantap Melamar saat Pertama Kali Bertemu, Kisahnya Bikin Iri!

Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana:

a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

b. Tanggal dan jam

4. Masukan data calon suami dan calon istri,

5. Checklis dokumen,

6. Masukan No HP,

7. Upload foto,

8. Cetak bukti pendaftaran

Baca Juga: Berjuang dengan Satu Ovarium Akibat Kanker, Shahnaz Haque Pernah Amuk Musisi Ini saat Sebut 'Coba' Nikah Dengannya: Gak Ada Coba-coba, Ngomong yang Jelas!

Baca Juga: Garasinya Berjejer 50 Mobil Mewah, Rumah Mantan MENPORA Ini Sempat Heboh Bagian Atapnya Dikelilingi Benda-benda Besar, Buat Apa?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Lengkap Pendaftaran Nikah Online, Kebijakan Khusus Kemenag Selama Wabah Corona

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x