Follow Us

Nikah Online! Kementerian Agama Buat Kebijakan Selama Covid-19, Ini Dia 8 Tahap Lengkap yang Wajib Diikuti Kedua Calon Mempelai

Amel - Sabtu, 11 April 2020 | 15:30
Nikah Online! Kementerian Agama Buat Kebijakan Selama Covid-19, Ini Dia 8 Tahap Lengkap yang Wajib Diikuti Kedua Calon Mempelai
http://simkah.kemenag.go.id/

Nikah Online! Kementerian Agama Buat Kebijakan Selama Covid-19, Ini Dia 8 Tahap Lengkap yang Wajib Diikuti Kedua Calon Mempelai

"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.

Baca Juga: Tak Peduli Shahnaz Haque yang Hanya Miliki Satu Ovarium, 7 Hari Kenal Gilang Ramadhan Mantap Melamar saat Pertama Kali Bertemu, Kisahnya Bikin Iri!

Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana:

a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

b. Tanggal dan jam

4. Masukan data calon suami dan calon istri,

5. Checklis dokumen,

Halaman Selanjutnya

6. Masukan No HP,

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular