WIKEN.ID - Seperti yang diketahui semenjak wabah Covid-19 ini banyak yang terpaksa menunda resepsi pernikahannya.
Wabah Virus Corona membuat sejumlah kebijakan pemerintah mengalami penyesuaian, termasuk soal pencatatan dan pendaftaran pernikahan.
Lalu, bagaimana pelayanan publik ini berjalan, mengingat pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020?
Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah.
Dalam rilis yang diterima Tribun Solo dari Humas Kemenag, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan.
Namun, itu khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar? Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," terang Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/03).