WIKEN.ID -Masih Ingat Syekh Puji yang Nikahi Bocah Bau Kencur?
Kini, nama pria asal Semarang Jawa tengah itu kembali mencuat ke publik setelah beberapa tahun lalu pernikahannya kontroversial.
Kabarnya, pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, Kabupaten Semarang, itu dituding kembali menikahi anak berusia 7 tahun.
Pria bernama lengkap Pujiono Cahyo Widiyanto itu dilaporkan Komisi Nasional Perlindungan Anak ke polisi.
Baca Juga: Ramai Penolakan Pemakaman Jenazah Korban Virus Corona, Ini Kata Dokter Spesialis Paru
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pada Desember 2019
Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.
"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.
Hingga kini, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.
Adapun Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan, pernikahan tersebut terjadi pada 2017 saat sang anak berusia tujuh tahun.
"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).
Baca Juga: Ini Cara Memanfaat Diskon Token Listrik PLN, Ingat Hanya untuk Pelanggan Subsidi di bawah 900 VA
Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.
Ditegaskan, pelaku kejahatan terhadap anak dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Para pelaku kejahatan anak mendapat ancaman hukuman hingga 15 tahun dan hukuman kebiri.
Syekh Puji pun membantah tudingan yang menyebut dirinya telah menikahi anak berusia 7 tahun.
Menurutnya, tudingan tersebut dianggap tidak benar dan hanya sebagai skenario dari oknum yang mengaku dekat dengan Polda Jawa Tengah.
Ia juga beranggapan bahwa tudingan itu berasal dari oknum anggota keluarganya yang ingin melakukan pemerasan.
"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar," ujar Syekh Puji, Kamis (2/4/2020).
Ia berujar oknum tersebut juga mengancam akan membuat berita tentang dirinya menikah lagi dengan anak di bawah umur.
"Mereka mengancam akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," terangnya.
Karena itu, pihaknya berharap agar masyarakat dapat menyerahkan sepenuhnya kasus hukum tersebut kepada polisi, serta tidak mempercayai opini yang berkembang. (*)