WIKEN.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangguhkan alias menggratiskan pembayaran listrik 24 juta masyarakat miskin.
Penangguhan pembayaran konsumsi listrik berlaku untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA selama tiga bulan yang dimulai April, Mei, dan Juni 2020.
Pelanggan listrik dengan daya 900 VA bersubsidi pun juga akan mendapatkan diskon tarif 50 persen, di luar listrik gratis 3 bulan bagi pelanggan 450 VA.
PLN telah menyiapkan mekanisme atau cara mendapatkan program tersebut.
Baca Juga: Kabar Terbaru Kondisi Wali Kota Bogor Bima Arya yang Dinyatakan Positif Terinfeksi Virus Corona
Adapun kebijakan tersebut yakni pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 volt ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen rumah tangga bersubsidi 900 VA.
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka, mengatakan, proses pembagian Token Bebas Tagihan dan Diskon Tarif Listrik ini akan dilakukan bertahap.
"Yang sudah dimulai pada tanggal 1 April, paling lambat tanggal 11 April seluruh pelanggan yang berhak sudah bisa menikmati program tersebut," kata Suprateka dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com.
I Made Suprateka mengatakan kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu.
Lalu bagaimana cara mendapatkan listrik gratis dan diskon untuk pengguna token (prabayar)?