Adapun Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan, pernikahan tersebut terjadi pada 2017 saat sang anak berusia tujuh tahun.
"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).
Baca Juga: Ini Cara Memanfaat Diskon Token Listrik PLN, Ingat Hanya untuk Pelanggan Subsidi di bawah 900 VA
Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.
Ditegaskan, pelaku kejahatan terhadap anak dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Para pelaku kejahatan anak mendapat ancaman hukuman hingga 15 tahun dan hukuman kebiri.
Syekh Puji pun membantah tudingan yang menyebut dirinya telah menikahi anak berusia 7 tahun.
Menurutnya, tudingan tersebut dianggap tidak benar dan hanya sebagai skenario dari oknum yang mengaku dekat dengan Polda Jawa Tengah.
Ia juga beranggapan bahwa tudingan itu berasal dari oknum anggota keluarganya yang ingin melakukan pemerasan.
"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar," ujar Syekh Puji, Kamis (2/4/2020).