WIKEN.ID - Untuk mencegah penyebaran virus Corona, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memastikan pihaknya akan menindak seluruh kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar.
Tindakan ini juga berlaku bagi anggota Polri yang mengadakan kegiatan yang memungkinkan terjadinya pengumpulan massa.
Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19).
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan Idham seperti tercantum dalam maklumat yang dilansir Kompas.com, Minggu (22/3/2020).
Adapun tindakan pengumpulan massa itu terdiri atas lima hal seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Masyarakat juga diminta selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Namun sangat disayangkan, maklumat ini justru tak sepenuhnya ditaati oleh masyarakat.
Bahkan, salah satu anggota polisi justru mengadakan resepsi pernikahan di saat pandemi virus Corona.
Pernikahan anggota polisi diduga digelar pada tanggal 21 Maret 2020, dengan kata lain dua hari setelah maklumat Kapolri tersebut ditanda tangani.
Pernikahan tersebut viral melalui akun twitter @riotuasikal.
Dalam unggahan twitternya, Rio Tuasikal membandingkan 2 foto dengan caption, "Dua tipe polisi saat COVID-19 *emotikon*".
Foto pertama merupakan potongan dari berita yang bersumber dari Tribunnews.com dengan judul, "Polisi Bubarkan Acara Resepsi Pernikahan di Cisoka Banten untuk Cegah Penyebaran Virus Corona" dan foto kedua merupakan gambar pernikahan yang diunggah akun instagram @pauull_21.
Unggahan di akun sosial media tersebut mengundang banyak reaksi dari warganet.
Usai foto-foto pernikahannya viral, akhirnya terungkat siapa sosok polisi yang menyelenggarakan resepsi pernikahan di saat pandemi virus Corona.
Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
Mutasi tersebut buntut dari pesta pernikahannya yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.
Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.
Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Sementara itu, Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020. Foto-foto pesta pernikahannya pun menjadi viral di media sosial.
Akibatnya, Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," ungkap Yusri.
"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak menaati, siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," sambungnya. (*)