Follow Us

Nasib Polisi Perwira Menengah yang Nekad Adakan Resepsi Mewah di Hotel Berbintang di Jakarta di Tengah Pandemi Virus Corona, Melanggar Maklumat Kapolri

Alfa - Kamis, 02 April 2020 | 12:00
Pesta pernikahan digelar oleh Kompol Fahrul Sudiana di tengah pandemi virus corona pada 21 Maret 2020 di Hotel Mulia.
Bidik layar dari akun Twitter Rio Tuasikal/Instagram

Pesta pernikahan digelar oleh Kompol Fahrul Sudiana di tengah pandemi virus corona pada 21 Maret 2020 di Hotel Mulia.

Dalam unggahan twitternya, Rio Tuasikal membandingkan 2 foto dengan caption, "Dua tipe polisi saat COVID-19 *emotikon*".

Unggahan Rio Tuasikal
akun Twitter Rio Tuasikal

Unggahan Rio Tuasikal

Foto pertama merupakan potongan dari berita yang bersumber dari Tribunnews.com dengan judul, "Polisi Bubarkan Acara Resepsi Pernikahan di Cisoka Banten untuk Cegah Penyebaran Virus Corona" dan foto kedua merupakan gambar pernikahan yang diunggah akun instagram @pauull_21.

Unggahan di akun sosial media tersebut mengundang banyak reaksi dari warganet.

Baca Juga: Ingin Selalu Dekat dengan Empat Orang Anaknya, Sule Sampai Lakukan Hal Ini Agar Anaknya Tetap Menemuinya

Usai foto-foto pernikahannya viral, akhirnya terungkat siapa sosok polisi yang menyelenggarakan resepsi pernikahan di saat pandemi virus Corona.

Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

Mutasi tersebut buntut dari pesta pernikahannya yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga: Bukannya Belajar di Rumah untuk Cegah Penyebaran Virus Corona, Pelajar Malah Nongkrong di Kafe Hingga Ada yang Tawuran

Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular