WIKEN.ID - Untuk mencegah penyebaran virus Corona, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memastikan pihaknya akan menindak seluruh kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar.
Tindakan ini juga berlaku bagi anggota Polri yang mengadakan kegiatan yang memungkinkan terjadinya pengumpulan massa.
Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19).
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan Idham seperti tercantum dalam maklumat yang dilansir Kompas.com, Minggu (22/3/2020).
Adapun tindakan pengumpulan massa itu terdiri atas lima hal seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Masyarakat juga diminta selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Namun sangat disayangkan, maklumat ini justru tak sepenuhnya ditaati oleh masyarakat.
Bahkan, salah satu anggota polisi justru mengadakan resepsi pernikahan di saat pandemi virus Corona.
Pernikahan anggota polisi diduga digelar pada tanggal 21 Maret 2020, dengan kata lain dua hari setelah maklumat Kapolri tersebut ditanda tangani.
Pernikahan tersebut viral melalui akun twitter @riotuasikal.