Follow Us

Sedihnya Keluarga Korban Virus Corona, Pemakaman Tak Boleh Dihadiri Pelayat Hingga Mendoakan Pengubur Ibunya

Alfa - Jumat, 27 Maret 2020 | 18:30
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3/2020).
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga: Kisah Dokter Anastesi di Surabaya yang Tertular Covid-19 Gara-gara Hal Sepele, Kini Telah Sembuh dan Himbau Ini Pada Masyrakat

Walaupun peti tersebut sudah begitu disterilkan, tapi kekhawatiran itu masih ada.

Hanya doa yang bisa Eva sampaikan kepada bapak-bapak berjasa yang telah ikhlas membantu menguburkan jenazah mamanya.

"Semoga bapak-bapak itu baik-baik saja," ucap Eva.

Baca Juga: Viral Video Seorang Pria Mengamuk dan Hancurkan Rumahnya Sendiri dengan Buldoser Gara-gara Istrinya Dihamili Pria Lain Saat Dirinya Mencari Nafkah di Korea

Selama proses persemayaman, petugas medis yang mengurus jenazah akan terus melakukan desinfeksi dengan menyemprotkan cairan klorin pada tubuh jenazah dan tetap menggunakan pakaian pelindung yang telah direkomendasikan.

Sebisa mungkin hindari kontak langsung, makan-minum, atau merokok selama memandikan dan mensemayamkan jenazah.

Prosesi pemakaman pun tak bisa dilakukan sembarangan dan disarankan tidak dimakamkan atau dikremasi di tempat pemakaman atau kremasi umum.

Dikutip dari Tribunnews, apabila jenazah dikubur, lokasi pemakaman harus berjarak setikanya 50 meter dari sumber air dan 500 meter dari pemukiman terdekat.

Baca Juga: Tengah Terapkan Pencegahan Virus Corona, Warga yang Masih Bandel Berkeluyuran di Luar Rumah Siap-siap Bakal Dipidanakan Polisi

Jenazah juga harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter dan ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.

Selama proses penguburan, petugas penggali kubur harus menggunakan pakaian pelindung yang telah direkomendasikan oleh pihak tim medis rumah sakit rujukan.

Editor : Wiken

Latest