WIKEN.ID - Terulang lagi, dunia pendidikan Indonesia kembali tercemar dengan dugaan pemerkosaan guru pada siswanya.
Kali ini, kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di daerah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku merupakan seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TU.
Sementara korban merupakan siswi difabel berinisial AN (19).
Baca Juga: Demi Cegah Corona, Polisi Bubarkan Paksa Pengunjung dengan Pengeras Suara: Saya Beri Waktu 10 Menit!
TU diduga merudapaksa AN tak jauh dari tempat dia belajar.
Kasus dugaan pemerkosaan itu pertama kali terbongkar setelah AN melaporkan tindakan gurunya ke Polres Rote Ndao.
AN sendiri diperkosa di hutan tak jauh dari sekolahnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo.
Menurutnya, kejadian itu bermula ketika TU membonceng AN.
Kala itu, keduanya sedang pergi dari asramanya menuju Ba'a, ibu kota Kabupaten Rote Ndao.
Mereka hendak membeli bakso.
Setelah membeli bakso, TU membonceng korban kembali ke asrama.
Baca Juga: Pusing Pemberitaan Negatif Corona, Inilah 10 Kabar Baik Mengenai Covid-19 yang Perlu Diketahui
"Namun, sesampainya di hutan dekat asrama, terlapor (TU) mengarahkan sepeda motor ke hutan," kata Anam kepada Kompas.com, Minggu (21/3/2020) malam.
Tiba di hutan, TU berhenti dan mematikan mesin sepeda motornya.
Pria yang berprofesi sebagai guru aparatur sipil negara (ASN) itu memarkir kendaraannya dan menyuruh korban turun.
TU lalu membuka pakaiannya dan meminta korban melakukan oral seks, tapi AN menolak.
"Terlapor sempat melakukan pemaksaan untuk meremas payudara korban kemudian membaringkan korban di atas tanah dan selanjutnya memerkosa korban," ujar Anam.
Setelah melakukan aksi bejatnya, TU mengantarkan korban kembali ke asrama.
Tiba di asrama, AN melaporkan tindakan gurunya itu kepada kepala asrama.
Laporan itu diteruskan kepada kepala sekolah.
Kepala sekolah lalu mengklarifikasi laporan itu kepada TU.
Tapi, guru itu membantah telah memerkosa korban.
Karena tak ada saksi, kepala sekolah tidak menindaklanjuti laporan itu.
AN pun sempat meminta pihak sekolah untuk menelepon orang tuanya untuk memberitahukan kasus yang dialaminya, tapi tidak direspons.
Tak terima dengan perlakuan itu, AN memilih kabur dari asrama dan pulang ke rumahnya.
AN menceritakan insiden yang dialaminya kepada orangtua.
"Orang tua korban lalu mendatangi Polres Rote Ndao dan membuat laporan polisi," kata Anam.
Setelah menerima laporan, polisi mendalami kasus itu dan memeriksa sejumlah saksi.
Polisi juga menangkap TU di rumahnya, Kabupaten Rote Ndao, pada Jumat (20/3/2020) sekitar pukul 14.00 WITA.
"Penahanan sudah dilakukan di sel Mapolres Rote Ndao, mulai 20 Maret hingga 8 April 2020," jelas Anam.