Laporan itu diteruskan kepada kepala sekolah.
Kepala sekolah lalu mengklarifikasi laporan itu kepada TU.
Tapi, guru itu membantah telah memerkosa korban.
Karena tak ada saksi, kepala sekolah tidak menindaklanjuti laporan itu.
AN pun sempat meminta pihak sekolah untuk menelepon orang tuanya untuk memberitahukan kasus yang dialaminya, tapi tidak direspons.
Tak terima dengan perlakuan itu, AN memilih kabur dari asrama dan pulang ke rumahnya.
AN menceritakan insiden yang dialaminya kepada orangtua.
"Orang tua korban lalu mendatangi Polres Rote Ndao dan membuat laporan polisi," kata Anam.
Setelah menerima laporan, polisi mendalami kasus itu dan memeriksa sejumlah saksi.
Polisi juga menangkap TU di rumahnya, Kabupaten Rote Ndao, pada Jumat (20/3/2020) sekitar pukul 14.00 WITA.