Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Orang Tua Tengah Asyik Liburan ke Luar Negeri, Sang Anak Tega Menggadai Rumah Mewah Senilai Rp 60 Miliar demi Sebuah Barang Haram

Dewa - Senin, 09 Maret 2020 | 10:10
Ilustrasi rumah mewah
Pixabay

Ilustrasi rumah mewah

Padahal, orangtuanya tengah berada di Korea Selatan.

"Harga asli rumahnya Rp 60 miliar. Untuk memudahkan (peminjaman dengan cara) bridging, pelaku (AF) menggunakan dua figur yang mengaku sebagai orangtuanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga: Rangkuman Fakta Kasus Pembunuhan Dengan Pelaku Siswi SMP, Salah Satunya Adalah Judul Film yang Menjadi Sumber Inspirasinya

AF mengelabui notaris agar proses peminjaman dapat berjalan lancar.

Nantinya, uang peminjaman tersebut akan digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.

Berdasarkan keterangan awal tersangka AF, dia mencuri sertifikat rumah di brankas rumahnya saat orangtuanya tengah berlibur ke Korea Selatan pada Oktober 2019.

Setelah mendapatkan sertifikat, ia mengganti sertifikat asli tersebut menjadi sertifikat palsu guna menghindari kecurigaan orangtuanya.

Baca Juga: Setelah Pelaku Teror Penculikan dan Pemerkosaan Terungkap, Syifa Hadju Akhirnya Lakukan Langkah Tak Terduga

Orangtua AF baru mengetahui sertifikat rumah asli telah digadaikan saat pihak eksekutor hendak menyita rumahnya lantaran tunggakan pinjaman.

"Berdasarkan perjanjian, pengembalian dana bridging loan pelaku dengan notaris hanya 3 bulan," ungkap Yusri.

Atas kejadian pemalsuan sertifikat rumah itu, orangtua AF kemudian melaporkan anaknya ke polisi.

Atas perbuatannya, AF dan kelima tersangka lainnya yang membantu proses gadai dan pemalsuan sertifikat dijerat Pasal 367 KUHP, 263 KUHP, 266 KUHP Juncto 55 KUHP. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x