Follow Us

Harga Masker Melambung Tinggi, Pedagang yang Menimbun Bakal Diciduk, Siap-siap Dipenjara Tak Bertemu Keluarga

Alfa - Selasa, 03 Maret 2020 | 19:30
Ilustrasi masker
.loopvanuatu.com

Ilustrasi masker

Presiden Joko Widodo menegaskan, stok masker dalam negeri ada 50 juta masker yang tersedia.

"Nanti Pak Menteri biar cek, tapi dari informasi yang saya terima, stok yang di dalam negeri kurang lebih 50 juta masker ada. Memang pada masker-masker tertentu itu yang barangnya langka," ucap dia.

Baca Juga: Ditemukan Tengkurap dan Badannya Terluka Bakar, Pengemudi Ojel Online Bunuh Diri Bersama dengan Anaknya, Cemburu dengan Istrinya

Jokowi menilai ada pihak yang tak bertanggung jawab yang menimbun masker pasca munculnya virus corona (Covid-19).

Penimbunan itu semakin parah setelah Jokowi mengumumkan adanya dua warga Depok yang positif mengidap virus asal China itu.

Lalu, apa ancaman hukuman yang menghantui para oknum tersebut?

Dikutip dari kompas.com, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Bingung Hingga Tak Bisa Mengerti Anaknya Sendiri, Nycta Gina Lakukan Tes Biometrik, Hasilnya Bikin Kaget: Dia Limited Edition!

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar, bahkan merugikan orang lain, yaitu menimbun barang," kata Fickar.

Menurut Pasal 107 UU tersebut berbunyi:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)." (*)

Baca Juga: Sebentar Lagi Menikah, Jessica Iskandar Pergoki Richard Kyle Peluk Wanita Lain Tengah Malam, Respon Anang dan Ashanty Malah Santai

Editor : Wiken

Latest