WIKEN.ID - Nelayan Indonesia yang mencari ikan masih saja melalukan penangkapan ikan dengan bahan dan alat dilarang seperti portasium, bom, cantrang, dan troll.
Padahal sudah aturan mengenai tata cara penangkapan menggunakan alat tersebut dilarang karena dapat merusak eksosistem laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebenarnya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,
Di dalamnya sudah mengatur mengenai alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak.
Sesuai Pasal 18, alat bantu penangkapan ikan (ABPI) terdiri dari dua, rumpon dan lampu.
Rumpon adalah alat bantu untuk mengumpulkan ikan dengan menggunakan berbagai bentuk dan jenis pemikat atau atraktor dari benda padat yang berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul.
Rumpon pun terdiri dari dua jenis rumpon hanyut, tidak dilengkapi dengan jangkar dan hanyut mengikuti arah arus serta rumpon menetap.
Menangkap ikan dengan menggunakan bom dan potasium sangat dilarang krena bisa membahayakan.
Dan hal ini dibuktikan oleh 7 nelayan yang mengalami kecelakaan karena kapal yang membawa bom untuk mencari ikan tenggelam karena bom meledak.
Hal ini dialami oleh nelayan di Sumenep, Madura.
Menurut polisi meledaknya perahu nelayan itu akibat bom dari nelayan yang dipasang di dekat kapal.
Bom ini meledak mengenai perahu yang mereka tumpangi.
Kondisi perahu nelayan itu rusak di bagian lambung kapal.
Hingga kini, dari 7 nelayan, satu di antaranya masih belum ditemukan.
Meledaknya bom pencari ikan ini terjadi pada hari senin (2/3/2020) pukul 15.00 WiB.
Lokasinya berada di perairan laut pulau Sapeken, Sumenep, Madura atau tepatnya sekitar di perairan sekitar pulau Pagerungan Kecil.
"Awalnya saat itu nelayan pagerungan kecil benama saat mencari ikan mendengar suara ledakan di tengah laut, setelah didekati ternyata sebuah perahu nelayan penangkap ikan mengalami rusak atau hancur di bagian depannya," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, yang dikutip dari Tribun Madura.
Ada tiga nelayan lain yang mendengar pertama kalinya ledakan ini.
Ketiga nelayan sama-sama sedang berada di tengah laut untuk mencari ikan.
"Nelayan penangkap ikan menggunakan bahan peledak telah meledakkan bom ikannya dan pada saat perahu itu meledakkan bom ikannya ternyata bom ikannya mengenai perahunya sendiri," terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas.
Akibatnya perahu penangkap ikan yang tertulis di lambung kapal bernama Ramadan dan berasal dari Desa Tanjung kiaok ini mengalami kerusakan serta hancur sebagian.
"Tujuh ABK perahu tersebut terlempar ke laut, kemudian nelayan setempat ini membantu nelayan yang terlempar ke laut dan membawa 6 nelayan serta perahu itu ke pantai pagerungan kecil," katanya.
"Sedangkan satu nelayan temannya penangkap ikan yg gunakan bom ikan yg bernama Amir hingga sekarang belum ditemukan," katanya.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan kejadian itu dan satu dari 7 nelayan hilang belum ditemukan."Satu ABK dari tujuh nelayan belum ditemukan, sedangkan 6 nelayan dalam keadaan selamat," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (3/3/2020).
Adapun ketujuh nelayan perahu pengebom ikan yang beralamat Desa Tanjung kiaok, Kecamatan/Pulau Sapeken adalah Amir, Tamma als TM, Anton, Jefri. Surji, Indri, dan Erpan.
Amir adalah nelayan yang masih hilang tenggelam di perairan.(*)