Follow Us

Auto Karma, 7 Nelayan Tenggelam karena Bom untuk Cari Ikan Meledak, 1 Orang Masih Hilang Tenggelam di Lautan

Alfa - Selasa, 03 Maret 2020 | 16:15
Kapal milik nelayan asing ditenggelamkan TNI AL, di Perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12/2014).
TRIBUN BATAM/ ARGIANTO DA NUGROHO

Kapal milik nelayan asing ditenggelamkan TNI AL, di Perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12/2014).

WIKEN.ID - Nelayan Indonesia yang mencari ikan masih saja melalukan penangkapan ikan dengan bahan dan alat dilarang seperti portasium, bom, cantrang, dan troll.

Padahal sudah aturan mengenai tata cara penangkapan menggunakan alat tersebut dilarang karena dapat merusak eksosistem laut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan sebenarnya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,

Di dalamnya sudah mengatur mengenai alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak.

Baca Juga: Setelah Sandera 3 Guru SD dan Tembaki Mobil Polisi, Kini Kelompok Bersenjata Asal Puncak Jaya Dekati Objek Vital Nasional

Sesuai Pasal 18, alat bantu penangkapan ikan (ABPI) terdiri dari dua, rumpon dan lampu.

Rumpon adalah alat bantu untuk mengumpulkan ikan dengan menggunakan berbagai bentuk dan jenis pemikat atau atraktor dari benda padat yang berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul.

Rumpon pun terdiri dari dua jenis rumpon hanyut, tidak dilengkapi dengan jangkar dan hanyut mengikuti arah arus serta rumpon menetap.

Menangkap ikan dengan menggunakan bom dan potasium sangat dilarang krena bisa membahayakan.

Baca Juga: Dipaksa Foto Telanjang Hingga Nikah dan Disiksa oleh Suaminya, Artis Cantik Ini Justru Kini Dikabarkan Putus dengan Musisi Tampan, Netizen: Yes Putus!

Dan hal ini dibuktikan oleh 7 nelayan yang mengalami kecelakaan karena kapal yang membawa bom untuk mencari ikan tenggelam karena bom meledak.

Editor : Alfa

Latest