WIKEN.ID - Nelayan Indonesia yang mencari ikan masih saja melalukan penangkapan ikan dengan bahan dan alat dilarang seperti portasium, bom, cantrang, dan troll.
Padahal sudah aturan mengenai tata cara penangkapan menggunakan alat tersebut dilarang karena dapat merusak eksosistem laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebenarnya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,
Di dalamnya sudah mengatur mengenai alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak.
Sesuai Pasal 18, alat bantu penangkapan ikan (ABPI) terdiri dari dua, rumpon dan lampu.
Rumpon adalah alat bantu untuk mengumpulkan ikan dengan menggunakan berbagai bentuk dan jenis pemikat atau atraktor dari benda padat yang berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul.
Rumpon pun terdiri dari dua jenis rumpon hanyut, tidak dilengkapi dengan jangkar dan hanyut mengikuti arah arus serta rumpon menetap.
Menangkap ikan dengan menggunakan bom dan potasium sangat dilarang krena bisa membahayakan.
Dan hal ini dibuktikan oleh 7 nelayan yang mengalami kecelakaan karena kapal yang membawa bom untuk mencari ikan tenggelam karena bom meledak.