Saat razia itulah diketahui kalau IP dan MFK merupakan pasangan bukan suami istri yang berduaan di dalam kamar kos dengan pintu tertutup.
IP dan MFK menyewa kamar kos per dua jam Rp 50.000.
Uang sewa Kamar Kos telah dibayarkan kepada anak pemilik kos sehingga diberi kunci kamar.
Kejadian kedua, penggrebekan pasangan yang belum menikah dan berada di dalam kamar oleh Satpol PP berlangsung di Mojokerto.
Tujuh pasangan mesum di dalam rumah kos terjaring razia petugas Satpol PP Kota Mojokerto, Rabu (19/2/2020).
Parahnya lagi, saat penggrebekan ditemukan alat kontrasepsi kondom dan.
Selain itu, di antara tujuh pasangan mesum di Mojokerto yang terjaring Satpol PP Mojokerto Kota terdapat pasangan yang masih berstatus pelajat.
Bukan hanya itu, di antara pasangan mesum itu juga membawa tespek kehamilan.
Masing-masing pasangan bukan suami istri ini terciduk asyik berduan di dalam rumah kos itu diamankan di tiga lokasi yang berbeda.
Mereka terlihat menutup wajah saat petugas Satpol PP merangsek masuk ke dalam rumah kos tersebut.