WIKEN.ID - Untuk memerangi penyakit masyarakat berupa berbuat asusila oleh pasangan yang belum menikah, pemerintah daerah melalui Polisi dan Satpol PP selalu giat melakukan operasi.
Operasi pekat memerangi penyakit masyarakat ini pun kerap dilakukan dan tidak membuat pelaku jera.
Razia digelar untuk merespons keluhan masyarakat yang resah karena kamar kos dan apartemen.
Dalam sepekan ini, di Jawa Timur telah terjadi dua penggrebekan kamar yang dihuni oleh pasangan belum menikah.
Baca Juga: Terlalu Sibuk di Kantor dan Lupa Olahraga, Mulailah Peduli Tubuhmu Dengan Melakukan 6 Latihan Ini
Kejadian pertama berlangsung di Kota Kediri, Jawa Timur.
Satpol PP Kota Kediri mengamankan pasangan bukan suami istri dari tempat kos dengan sewa per jam di Kelurahan Bandarlor Gang IV, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Minggu (23/2/2020).
Pasangan berinisial IP dan MFK ini dari Kabupaten Kediri dan masih berumur 16 tahun.
Saat diperiksa petugas, kedua pasangan belia itu mengakui di dalam kamar kos telah berciuman dan saling meraba.
Namun pasangan ini membantah telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.