Dikutip dari Surya.co.id, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan bahwa pasangan yang diamankan petugas masih sebatas melakukan tindak asusila.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memantau dan mengawasi rumah kos dan putra putrinya," ungkapnya.
Petugas juga melakukan pengawasan dan penertiban rumah kos yang disalahgunakan untuk berbuat mesum.
Nur Khamid juga menegaskan, karena telah memenuhi unsur pelanggaran perda, rumah kos yang disewakan per jam bakal ditutup karena tidak ada perizinannya.
Pemilik tempat kos yang dirazia petugas berinisial FES dan memilki 5 kamar yang dapat disewa jam-jaman.
"Pemiliknya telah menyalahgunakan untuk tempat prostitusi," jelasnya.
Penyewaan tempat kos dengan durasi per jam ini diketahui oleh IP dan MFK karena oleh pengelola tempat kos dipromosikan di jejaring media sosial.
Tempat kos ini sebelumnya juga dilaporkan warga ke pengurus RT, namun tidak ada tindak lanjutnya.
Warga pun kesal selanjutnya melaporkan langsung ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.
Petugas yang merespons laporan warga secara humanis meminta untuk membuka pintu kamarnya.