WIKEN.ID - Seorang remaja yang berusia 19 tahun mengajukan permohonan ganti kelamin ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Pengadilan Negeri Surabaya pun akan menetapkan jadwal sidang kasus permohonan pergantian jenis kelamin yang diajukan oleh wanita berinisial PN.
Tak hanya itu, Pengadilan Negeri Surabaya juga akan menentukan siapa hakim yang akan mengadili sidang kasus ganti kelamin tersebut.
Menurut Sigit Sutriono, jubir Pengadilan Negeri Surabaya yang dikutip dari Surya.co.id, kemungkinan pihak pengadilan sudah menetapkan hakim dan jadwal sidang pada pekan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, hakim yang ditunjuk akan akan melihat terlebih dahulu bukti-bukti yang diajukan pemohon.
Setelah itu hakim akan mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan pemohon dalam sidang ganti jenis kelamin berikutnya.
Saksi-saksi yang akan dihadirkan di antaranya, dokter yang mengoperasinya, psikolog, masyarakat setempat, dan tokoh agama.
Selain itu, pemohon diminta melampirkan bukti-bukti terkait seperti surat hasil operasi.
Keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti, kemudian akan dicocokkan.