Jika dari persidangan terbukti pemohon PN berjenis kelamin laki-laki, maka permohonannya berganti status jenis kelamin dari sebelumnya perempuan, bisa dikabulkan.
Menurut Sigit Sutriono, pemohon membuat sendiri permohonannya dengan dibantu pengurus RT setempat.
Pemohon, kata dia, berlatar belakang keluarga miskin sehingga tidak mampu menyewa jasa pengacara.
Permohonan ke pengadilan ini sebagai syarat untuk mengubah identitas kependudukannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang selama ini tercatat perempuan.
Sementara itu, Kuasa hukum PN, Martin Suryana, berharap hakim dapat mengabulkan permohonan kliennya.
Hal ini dikarenakan kasus permohonan pergantian status jenis kelamin, tidak hanya PN saja.
PN bukan satu-satunya yang menderita kelainan Hipospadia dan ingin mengubah status jenis kelaminnya.
Dikatakan kuasa hukumnya, Martin Suryana pihaknya acap kali menerima konsultasi dari tiga orang lain penderita Hipospadia.
"Kasus ini unik dan seperti fenomena gunung es. Ada banyak kasus seperti ini yang mereka tidak tahu bagaimana cara mengatasinya. Fenomena sosial seperti ini harus bisa diselesaikan secara pararel, baik pendekatan medis maupun hukum," ungkapnya.
Lalu, apa sebenarnya Hipospadia itu?