Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mengajukan Ganti Kelamin ke Pengadilan, Ternyata Remaja 19 Tahun Warga Surabaya Ini Memiliki Kelainan Genital yang Diduga Sejak Kecil

Alfa - Senin, 27 Januari 2020 | 09:10
Ilustrasi
www.bbc.com

Ilustrasi

Jika dari persidangan terbukti pemohon PN berjenis kelamin laki-laki, maka permohonannya berganti status jenis kelamin dari sebelumnya perempuan, bisa dikabulkan.

Menurut Sigit Sutriono, pemohon membuat sendiri permohonannya dengan dibantu pengurus RT setempat.

Pemohon, kata dia, berlatar belakang keluarga miskin sehingga tidak mampu menyewa jasa pengacara.

Permohonan ke pengadilan ini sebagai syarat untuk mengubah identitas kependudukannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang selama ini tercatat perempuan.

Baca Juga: Kisah Hidup Model Cilik Berusia 9 Tahun Dengan Dua Kaki Palsu, Mengidap Kelainan Pemendekan Tulang Betis

Sementara itu, Kuasa hukum PN, Martin Suryana, berharap hakim dapat mengabulkan permohonan kliennya.

Hal ini dikarenakan kasus permohonan pergantian status jenis kelamin, tidak hanya PN saja.

PN bukan satu-satunya yang menderita kelainan Hipospadia dan ingin mengubah status jenis kelaminnya.

Dikatakan kuasa hukumnya, Martin Suryana pihaknya acap kali menerima konsultasi dari tiga orang lain penderita Hipospadia.

Baca Juga: Menikah Hingga 5 Kali, Artis Ini Tak Malu Akui Kalau Dirinya Rela Menjadi Istri Muda Saat Baru Berusia 19 Tahun

"Kasus ini unik dan seperti fenomena gunung es. Ada banyak kasus seperti ini yang mereka tidak tahu bagaimana cara mengatasinya. Fenomena sosial seperti ini harus bisa diselesaikan secara pararel, baik pendekatan medis maupun hukum," ungkapnya.

Lalu, apa sebenarnya Hipospadia itu?

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x