WIKEN.ID-Nama Xena Xenita mungkin kurang akrab di telinga masyarakat.
Namun penyanyi dangdut asal Yogyakarta ini pernah berurusan dengan hukum.
Dilansir dari Tribun Seleb, Xena Xenita divonis 3 bulan penjara dalam putusan persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Rabu (18/9/2019) silam.
Xena Xenita dihukum karena terjerat Pasal 284 tentang perzinaan.
Xena diketahui kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Sukoharjo.
Xena kepergok berduaan dengan seorang pria yang sudah memiliki istri.
Sidang Xena Xenita sebenarnya sudah berlangsung sejak Juli 2019 lalu.
Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, Pengacara Xena Xenita dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan kliennya masih pikir-pikir akan melakukan banding atau tidak.
"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelasnya.
Xena juga kini disebutkan masih menunggu jadwal kurungan.
"Mbak Xena masih menunggu jadwal kurungan," ungkap dia.
Mendapatkan vonis 3 bulan penjara, Xena Xenita ternyata masih sempat posting fotonya di Instagram.
Dikutip dari akun Instagram Xena, dirinya mengunggah foto pada Rabu (18/9/2019) malam.
Dalam unggahannya tersebut nampak Xena yang berpose dan menuliskan caption tentang karma.
"You play drama, you get karma, (kamu ngedrama nanti kamu kena karmanya)," tulis Xena di unggahan tersebut.
DI unggahannya sebelumnya yaitu 5 hari yang alu, Xena juga sempat membicarakan tentang kesalahan yang ditutupi.
Foto yang diunggah pada 13 September 2019 tersebut juga membicarakan tentang karma.
"Kadang orang orang menutupi kesalahannya dengan menyalahkan orang lain atau bahasa kasarnya adalah memutar balikkan fakta.
"Bisa saja kamu di kalahkan di hukum negara, tapi hukum alam atau yg aku kenal dengan sebutan "karma" tidak akan pernah bisa di manipulasi. dia punya jalan paten sendiri. ???? jadi apapun nanti yg terjadi biar terjadi, semoga aku punya kesempatan melihat karma menjalankan tugasnya," tulis Xena di unggahannya.
Di tahun 2018 lalu, Xena pernah digrebek pihak Kepolisian Kulonprogo, Yogyakarta lantaran membawa pil psikotropika di dalam tasnya.
Akibatnya, dia harus mendekam ke dalam jeruji besi selama tujuh bulan, dan harus membayar denda sebesar Rp 1 juta.(*)