WIKEN.ID - Sungguh bejat ulang dari seorang ayah yang dengan tega menghamili anak kandungnya sendiri.
Parahnya lagi, perilaku cabul ini berlangsung sejak 2017, atau sekitar 3 tahun lalu.
Hal ini seperti yang diungkap oleh Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan.
Pelaku yang merupakan ayah kandung korban berinisial YD (40).
Pelaku adalah warga Kecamatan Sigam Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Awal mula tindakan cabul ini bermula sekitar bulan Oktober 2017 lalu.
Kala itu, pelaku mengobati sendiri anak kandung yang berusia 17 tahun.
Saat itu, anaknya mengalami penyakit asma dan pelaku mencoba mengobati anaknya dengan cara tradisonal.
Saat mengobati anaknya, dia mencoba melakukan pengobatan tradisional dengan daun sirsak.
Daun tersebut akan ditempel ke dada anaknya.
Namun, saat anaknya membuka baju dan meletakkan daun sirsak di bagian dada, pelaku justru mulai tergoda.
"Pada saat itu, si tersangka ini malah tergoda dan akibat seringnya minum-minuman keras, akhirnya si pelaku ini justru mencabuli anaknya dan mengancam," ujar Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK yang dikutip dari Tribunkotabaru.
Usai mencabuli, tersangka langsung mengancam anaknya bila melaporkan atau menceritakan kepada orang lain.
Pelaku langsung mengeluarkan pisaunya.
Ia mengancam bila nekat bercerita maka akan tak segan dibunuhnya.
"Setelah kejadian itu, tersangka menjadi lebih sering melampiaskan nafsu birahinya. Bahkan dalam satu minggu bisa 5 sampai 6 kali disetubuhinya. Korban tak sanggup menolak karena merasa terancam," katanya.
Akhirnya anak kandungnya hamir dan melahirkan anak dari bapaknya sendiri.
Parahnya, kejadian ini berlangsung terus hingga akhirnya anaknya hamil anak keduanya.
Saat mengandung 5 bulan, sang ibu korban tahu ulah bejat ayah korban.
Akhirnya ibu korban tahu dan melaporkannya ke Polres Kotabaru.
Kini pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya kini sudah diproses di Polres Kotabaru.
Baca Juga: Terpopuler, Ayu Ting Ting Tendang Penyanyi Pria Tertampan Hingga Surat CInta Kakek Cabul ke Anak SD
Sehari-hari, korban dan pelaku tinggal berdua di rumah.
Hal ini dikarenakan pelaku dan istrinya sudah bercerai.
Usai cerai, sang ibu korban langsung bekerja sebagai TKW.
Setelah ada laporan, akhirnya polisi dalam hal ini buser dan reskrim Polres Kotabaru langsung menangkap pelaku pada Kamis (2/1/20) sekitar pukul 17.00 wita.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, ayat 3 pasal 7 UU No 17 tahun 2016 yang diubah dengan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dn pasal 285 KUHP, pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Kejadian ayah kandung berlaku cabul kepada anak kandungnya di Kotabaru tak hanya ini saja terjadi.
Seorang ayah di Kelumpang Tengah, Kotabaru, Kalimantan Selatan berbuat cabul terhadap anaknya selama 2 tahun hingga sang bocah hamil.
Meski hanya sebatas ayah tiri, namun harusnya sang ayah jadi pelindung dan menjaga layaknya anak kandung.
Akibat perbuatannya, sang ayah pun diringkus jajaran Polsek Kelumpang Tengah, Polres Kotabaru.
Menurut Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SH SIK MM melalui Kapolsek Geronggang, Kelumpang Tengah Iptu Iksan Prananto SIK mengatakan jika korban dicabuli sudah berkali-kali sejak masih berumur 13 tahun hingga sekarang berumur 15 tahun.
Korban tak berani lantaran sempat diancam akan dibunuh bila tidak mau melayani sang ayah tiri ini.
Namun, setelah sang istri melihat aksi tersebut, ibu korban tidak terima dan langsung melaporkannya kepihak kepolisian.
Baca Juga: Terungkap Pemicu Mobil Ferrari Hitam Hantam Honda Mobillio, Pengemudi Supercar Berumur 23 Tahun
Saat sang ayah berbuat cabul, ibu korban melihat langsung kejadiannya.
Pada Kamis (19/12/19) sekitar pukul 05.00 wita, di kamar rumah bengkel pada saat korban tidur, kemudian didatangi pelaku dikamarnya
Untuk memastikan itu, sang ibu korban melihat apa yang dilakukan pelaku, langsung berteriak histeris, kemudian tersangka mengancam akan membunuh jika sampai membocorkan perbuatan tersebut.
Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian. Hingga akhirnya pelaku diringkus polisi. (*)