Akhirnya ibu korban tahu dan melaporkannya ke Polres Kotabaru.
Kini pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya kini sudah diproses di Polres Kotabaru.
Baca Juga: Terpopuler, Ayu Ting Ting Tendang Penyanyi Pria Tertampan Hingga Surat CInta Kakek Cabul ke Anak SD
Sehari-hari, korban dan pelaku tinggal berdua di rumah.
Hal ini dikarenakan pelaku dan istrinya sudah bercerai.
Usai cerai, sang ibu korban langsung bekerja sebagai TKW.
Setelah ada laporan, akhirnya polisi dalam hal ini buser dan reskrim Polres Kotabaru langsung menangkap pelaku pada Kamis (2/1/20) sekitar pukul 17.00 wita.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, ayat 3 pasal 7 UU No 17 tahun 2016 yang diubah dengan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dn pasal 285 KUHP, pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Kejadian ayah kandung berlaku cabul kepada anak kandungnya di Kotabaru tak hanya ini saja terjadi.
Seorang ayah di Kelumpang Tengah, Kotabaru, Kalimantan Selatan berbuat cabul terhadap anaknya selama 2 tahun hingga sang bocah hamil.
Meski hanya sebatas ayah tiri, namun harusnya sang ayah jadi pelindung dan menjaga layaknya anak kandung.