WIKEN.ID - Sungguh bejat ulang dari seorang ayah yang dengan tega menghamili anak kandungnya sendiri.
Parahnya lagi, perilaku cabul ini berlangsung sejak 2017, atau sekitar 3 tahun lalu.
Hal ini seperti yang diungkap oleh Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan.
Pelaku yang merupakan ayah kandung korban berinisial YD (40).
Pelaku adalah warga Kecamatan Sigam Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Awal mula tindakan cabul ini bermula sekitar bulan Oktober 2017 lalu.
Kala itu, pelaku mengobati sendiri anak kandung yang berusia 17 tahun.
Saat itu, anaknya mengalami penyakit asma dan pelaku mencoba mengobati anaknya dengan cara tradisonal.
Saat mengobati anaknya, dia mencoba melakukan pengobatan tradisional dengan daun sirsak.