Saat membunuh, korban terlebih dahulu dipukuli menggunakan raket listrik dan mengenai tangaan korban hingga luka.
Baku hantam terjadi, pelaku sempat dilempar dengan batu oleh korban dan mengenai dadanya.
Namun, pelaku tidak tinggal diam dan ia melawan sampai akhirnya posisi korban tersungkur.
Setelah itu, korban baru dipukul dengan bilah kayu sesuai dengan mimpinya.
Saat korban sudah terkapar dipinggir jalan desa, pelaku meninggalkannya dan pergi ke masjid salat Jumat.
Setelah menjalankan salat Jumat pelaku menghampiri kembali korban dengan tujuan untuk memastikan korban sudah meninggal atau tidak.
Kapolres Sampang mengatakan dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP.
Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun” tutupnya. (*)