Follow Us

Bermimpu Keluarganya Meninggal Dunia karena Santet, Pria 27 Tahun Tega Mengabisi Pria Tua Dibantu Dukun

Alfa - Jumat, 20 Desember 2019 | 19:30
Ilustrasi
independent.ng

Ilustrasi

Saat membunuh, korban terlebih dahulu dipukuli menggunakan raket listrik dan mengenai tangaan korban hingga luka.

Baku hantam terjadi, pelaku sempat dilempar dengan batu oleh korban dan mengenai dadanya.

Namun, pelaku tidak tinggal diam dan ia melawan sampai akhirnya posisi korban tersungkur.

Baca Juga: Mengerikan, Inilah Deretan Kasus Pembunuhan Dengan Pelaku Pembunuh Bayaran di Indonesia, Salah Satu Otaknya Adalah Anak Presiden Indonesia

Setelah itu, korban baru dipukul dengan bilah kayu sesuai dengan mimpinya.

Saat korban sudah terkapar dipinggir jalan desa, pelaku meninggalkannya dan pergi ke masjid salat Jumat.

Setelah menjalankan salat Jumat pelaku menghampiri kembali korban dengan tujuan untuk memastikan korban sudah meninggal atau tidak.

Kapolres Sampang mengatakan dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP.

Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun” tutupnya. (*)

Baca Juga: Utang Capai Rp10 Miliar, Wanita Ini Tega Habisi Suami dan Anak, Terungkap Begini Skenario Pembunuhannya

Editor : Wiken

Latest