WIKEN.ID - Modus pelaku pembunuhan memang beragam, ada yang dendam atau karena terpaksa melakukannya.
Hal ini seperti kasus pembunuhan yang diungkap oleh Polres Sampang, Madura.
Pelaku adalah Arifin Bin Mat Rasuk (27), warga Desa Tamber Laok, Kecamatan Kedundung.
Ia membunuh korbannya karena berbekal mimpi dan dendam.
Pelaku mencurigai korban telah menyantet neneknya hingga meninggal dunia.
Selain itu pelaku menduga ibunya yang sakit disebabkan karena korban melakukan santet.
Pelaku merasa kecurigaannya semakin kuat, setelah ibunya menyampaikan jika bermimpi didatangi oleh korban.
Dalam mimpi itu, ibu pelaku disiram air panas.
Mimpi inilah yang membuat pelaku makin yakin ingin membunuh korban.
Selain itu, Didit menambahkan, pelaku mengaku dirinya pun mendapatkan mimpi dari neneknya.
Menurut pengakuan pelaku, dalam mimpinya sang nenek mengatakan jika ingin membunuh korban, pelaku harus menggunakan raket listrik pengusir nyamuk, serta kayu.
Mimpi tersebut dipercayai oleh pelaku, sehingga pada saat membunuh, pelaku yang diantarkan oleh satu rekannya dengan menggunakan sepeda motor, membawa senjata berupa raket listrik.
Modus pembunuhan ini diungkap oleh Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo.
Akhirnya, pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Tamber Laok, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura ditangkap.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi tanggal 29 November 2019, pukul 11.30 WIB saat pelaku hendak berangkat salat Jumat.
Sebelum membunuh, pelaku pergi ke dukun untuk meminta petunjuk membunuh korban.
Petunjuk itu didapatkan dengan cara meletakkan raket listrik itu ke atas pusara sang nenek.
Pelaku pun disarankan oleh dukunnya untuk tidak melewati tempat yang sudah ditentukan sebagai larangannya.
Baca Juga: Selama 50 Tahun Akhirnya Rumah Bekas Pembunuhan Ini Berhasil Terjual, Harganya Tak Masuk Akal!
“Ketika hendak membunuh, pelaku mengambil senjatanya tersebut yang diletakkan di atas makam neneknya,” ujar Kapolres Sampang yang dikutip dari Tribunnews.
Saat membunuh, korban terlebih dahulu dipukuli menggunakan raket listrik dan mengenai tangaan korban hingga luka.
Baku hantam terjadi, pelaku sempat dilempar dengan batu oleh korban dan mengenai dadanya.
Namun, pelaku tidak tinggal diam dan ia melawan sampai akhirnya posisi korban tersungkur.
Setelah itu, korban baru dipukul dengan bilah kayu sesuai dengan mimpinya.
Saat korban sudah terkapar dipinggir jalan desa, pelaku meninggalkannya dan pergi ke masjid salat Jumat.
Setelah menjalankan salat Jumat pelaku menghampiri kembali korban dengan tujuan untuk memastikan korban sudah meninggal atau tidak.
Kapolres Sampang mengatakan dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP.
Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun” tutupnya. (*)