Meski tak masalah, kerugian akibat kebijakan itu membuat uangnya keluar, seperti biaya membuka rekening dan membeli materai tempel serta mengembalikan dana insentif.
Ia menerima dana insentif karena mengelola manajemen dan terkadang mengajar di Pondok Pesantren Riyadhussalam di Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Secara pribadi saya tidak masalah dan mengembalikan dana itu. Sebab dana itu masih ada direkening karena belum pernah saya gunakan sebesar Rp 900 ribu," katanya yang dikutip dari Banjarmasinpost.co.id.
Mahalli membenarkan pengembalian dana insentif Pemerintah Kabupaten Tapin itu hanya bagi ustadz dan ustadzah yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). (*)