Surat pernyataan bermaterai itu tentang kesediaan mengembalikan dana insentif Pemerintah Kabupaten Tapin.
Lalu, mengapa Ustadz dan ustadzah ini harus mengembalikan dana insentif?
Mereka harus mengembalikan dana hibah karena stadz dan ustadzah itu berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"53 itu memang statusnya ASN. Dana hibah itu hanya boleh diterima ustadz dan ustadzah non ASN atau honorer," ujar pelaksana pada Kantor Kecamatan Candi Laras Selatan yang dikutip dari Banjarmasin Post.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tapin, H Mahrus dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengumpulkan 53 ustadz dan ustadzah penerima dana hibah insentif Pemerintah Kabupaten Tapin yang berstatus ASN.
"Sesuai peraturan, ustadz dan ustadzah ASN tidak boleh menerima dana hibah insentif Pemerintah Kabupaten Tapin.
"Aturannya sudah kami sampaikan dan 53 itu sudah menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk mengembalikan dana insentif yang mereka terima," katanya.
Sementara, menurut Mahalli Masdi, ustadz penerima bantuan dana insentif dari Pemerintah Kabupaten Tapin mengaku menghadiri pengarahan pengembalian dana tersebut .
Warga Desa Marampiau, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan itu mengaku tidak masalah.