Follow Us

Puluhan Ustadz Panik Saat Harus Kembalikan Uang Rp 1,8 Juta dan Tanda Tangan di Surat Bermaterai, Ternyata Ini Pemicunya

Alfa - Rabu, 18 Desember 2019 | 19:05
Menara Masjid Nurul Falah, Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, berada di tengah jalan trans Kalimantan. Foto diambil Minggu (18/2/2018)
BANJARMASINPOST.co.id/ibrahim ashabirin

Menara Masjid Nurul Falah, Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, berada di tengah jalan trans Kalimantan. Foto diambil Minggu (18/2/2018)

WIKEN.ID - Tiba-tiba puluhan ustadz dan ustadzah dipanggil oleh Kementerian Agama dan kebingungan.

Pasalnya, ustadz dan ustadzah yang berjumlah 53 orang harus mengembalikan bantuan dana hibah insentif dari Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Ustadz dan ustadzah diminta mengembalikan dana insentif secepatnya kepada bendahara pengeluaran pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin.

Kementerian Agama Kabupaten Tapin mengumpulkan para ustadz dan ustadzah yang menerima dana insentif Pemerintah Kabupaten Tapin, pada Senin (16/12/2019 lalu.

Baca Juga: Ngaku Gunakan Susuk di Tubuhnya Agar Kebal Terima Pukulan, Kini Tampilan Aktor Tampan Ini Berubah Drastis Hingga Dipanggil Ustadz!

Menurut informasi yang dikutip dari Banjarmasinpost.co.id, setiap ustadz dan ustadzah harus mengembalikan dana sebesar Rp 1,8 juta per orang.

Ustadz dan ustadzah sudah menerima langsung melalui rekening mereka selama dua triwulan (atau 12 bulan).

Setiap bulan, Ustadz dan ustadzah menerima Dana hibah insentif Pemerintah Kabupaten Tapin besarannya Rp 300 ribu perbulan.

Setiap 6 bulan sekali, dana ini hibah insentif ini diberikan kepada Ustadz dan ustadzah.

Baca Juga: Orang Tuanya Dalam Proses Bercerai, Anak Ustadz Abdul Somad Ternyata Punya Cita-cita yang Beda dengan Temannya

Pada saat dipanggil oleh Kementerian Agama Kabupaten Tapin ustad dan ustadzah diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai.

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular