WIKEN.ID - Tiba-tiba puluhan ustadz dan ustadzah dipanggil oleh Kementerian Agama dan kebingungan.
Pasalnya, ustadz dan ustadzah yang berjumlah 53 orang harus mengembalikan bantuan dana hibah insentif dari Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Ustadz dan ustadzah diminta mengembalikan dana insentif secepatnya kepada bendahara pengeluaran pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin.
Kementerian Agama Kabupaten Tapin mengumpulkan para ustadz dan ustadzah yang menerima dana insentif Pemerintah Kabupaten Tapin, pada Senin (16/12/2019 lalu.
Menurut informasi yang dikutip dari Banjarmasinpost.co.id, setiap ustadz dan ustadzah harus mengembalikan dana sebesar Rp 1,8 juta per orang.
Ustadz dan ustadzah sudah menerima langsung melalui rekening mereka selama dua triwulan (atau 12 bulan).
Setiap bulan, Ustadz dan ustadzah menerima Dana hibah insentif Pemerintah Kabupaten Tapin besarannya Rp 300 ribu perbulan.
Setiap 6 bulan sekali, dana ini hibah insentif ini diberikan kepada Ustadz dan ustadzah.
Pada saat dipanggil oleh Kementerian Agama Kabupaten Tapin ustad dan ustadzah diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai.