Namun, izin itu pun nantinya bisa dikeluarkan Dinas Citata jika analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sesuai.
“Kalau diurus perizinannya dan tergantung hasil penilaian Dinas Citata, baru diterbitkan IMB nya,” tutur dia.
Hal ini mengingat di Jalan Mangga Besar Dalam RT 006 RW 009 Jakarta Pusat, ada satu rumah yang nyaris tak tampak keberadaannya yang merupakan rumah milik Ko Ayun.
Kejadian yang menimpa rumah Ko Ayun ini berawal sejak tanah di samping rumahnya dijual oleh Tabani ke PT Hengtraco.
Saat Tabani dan Ko Ayun bertetangga, keluarga Ko Ayun tak pernah kesulitan mengakses jalan selama 30 tahun tinggal di Jalan Mangga.
Kala itu di depan rumah Ko Ayun ada jalan setapak yang bisa dilintasi oleh warga untuk keluar gang.
Namun, semua berubah ketika Tabani mengosongkan rumahnya pada 2015.
PT Hengtraco pun kemudian berencana membangun gudang di lahan Tabani.
Bahkan, proyek bangunan gudang itu terancam menutup akses jalan keluar masuk Ko Ayun dan keluarga.
Karena tahu kemungkinan akan menutup seluruh akses rumah Ko Ayun, PT Hengtraco pun sempat menawar rumah Ko Ayun dengan harga Rp 350 juta.