WIKEN.ID - Sungguh pilu nasib keluarga Lie Yun Bun (50) alias Ko Ayun yang tinggal di Jalan Mangga Besar Dalam RT 006 RW 009, Jakarta Pusat.
Keluarga Ko Ayun tinggal di rumah berukuran 40 meter persegi.
Mirisnya, rumahnya dikepung proyek bangunan gudang PT Hengtraco Protecsindo.
Saat melintas gang di depannya tak terlihat rumahnya karena tertutup tembok-tembok tinggi gudang.
Ko Ayun tinggal di rumah itu bersama istri, anak, mertua, cucunya dan jika ditotal jumlahnya 7 orang.
Untuk masuk ke rumah Ko Ayun, harus melewati batu-batu hebel yang ditumpuk jadi tangga proyek bangunan tersebut.
Tepat di pojok kanan dari akses masuk proyek, rumah Ko Ayun baru dapat terlihat.
Kondisinya menyempil di belakang proyek bangunan itu.
Pintu depan rumah Ko Ayun pun sudah tertutup sebagian tembok bangunan, hanya tersisa sekitar puluhan sentimeter yang pas dengan ukuran badan untuk akses keluar dan masuk.
Ko Ayun dan keluarga kesulitan untuk akses keluar dan masuk rumah lantaran rumahnya hampir dikepung PT Hengtraco.
Kini, setelah beritanya viral, Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyegel proyek bangunan gudang milik PT Hengtraco Protecsindo, di Jalan Mangga Besar Dalam, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Penyegelan ini lantaran proyek bangunan gudang itu belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah setempat.
“IMB-nya belum ada, kita tinjau bersama Pak Wali Kota. Langsung kita segel tadi,” ujar Kepala Seksi Penindakan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Pusat Syahrudin yang dikutip dari Kompas.com.
Syahrudin mengatakan, Pemkot Jakpus juga sudah meminta pengelola memberhentikan pengerjaan proyek itu.
Menurut dia, setiap bangunan yang hendak dibangun seharusnya terlebih dahulu mengurus IMB.
“Sudah kita perintahkan para pekerja untuk berhenti total, memang karena di lapangan tanpa IMB,” kata dia.
Spanduk besar itu dipasang di luar bangunan dan bertuliskan: "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Bangunan Ini Disegel Melanggar: 1. Peraturan Daerah Nomor: 1 Tahun 2014 2. Peraturan Daerah Nomor: 7 Tahun 2010 3. Peraturan Daerah Nomor: 128 Tahun 2012,.."
Sementara itu, Lurah Mangga Dua Selatan Setiyanto mengatakan, segel bisa dicabut jika pihak pengelola mengurus IMB.
Baca Juga: Video Viral, Aksi Pengejaran Buronan Tersangka Kejahatan 4 Tahun, Polisi Sempat Tembak Ban Mobil
Namun, izin itu pun nantinya bisa dikeluarkan Dinas Citata jika analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sesuai.
“Kalau diurus perizinannya dan tergantung hasil penilaian Dinas Citata, baru diterbitkan IMB nya,” tutur dia.
Hal ini mengingat di Jalan Mangga Besar Dalam RT 006 RW 009 Jakarta Pusat, ada satu rumah yang nyaris tak tampak keberadaannya yang merupakan rumah milik Ko Ayun.
Kejadian yang menimpa rumah Ko Ayun ini berawal sejak tanah di samping rumahnya dijual oleh Tabani ke PT Hengtraco.
Saat Tabani dan Ko Ayun bertetangga, keluarga Ko Ayun tak pernah kesulitan mengakses jalan selama 30 tahun tinggal di Jalan Mangga.
Kala itu di depan rumah Ko Ayun ada jalan setapak yang bisa dilintasi oleh warga untuk keluar gang.
Namun, semua berubah ketika Tabani mengosongkan rumahnya pada 2015.
PT Hengtraco pun kemudian berencana membangun gudang di lahan Tabani.
Bahkan, proyek bangunan gudang itu terancam menutup akses jalan keluar masuk Ko Ayun dan keluarga.
Karena tahu kemungkinan akan menutup seluruh akses rumah Ko Ayun, PT Hengtraco pun sempat menawar rumah Ko Ayun dengan harga Rp 350 juta.
"Ditolaklah, itu tidak wajar. Rumah di Jakarta dengan sertifikat lengkap masa ditawar hanya Rp 350 juta, rugi dong," ujar Sandry, menantu Ko Ayun, Selasa (10/12/2019).
Ko Ayun juga tidak mau menjual rumahnya lantaran rumah itu adalah rumah peninggalan keluarga Ko Ayun secara turun-temurun.
Rumah itu punya kenangan sendiri baginya, apalagi ia sudah tinggal di rumah itu sebelum Ko Ayun menikah.
Baca Juga: Viral Aksi Anak-anak SMA Joget di TikTok, Netizen Salah Fokus Sama Lagunya yang Kocak
Karena keluarga Ko Ayun tak bersedia untuk pindah, PT Hengtraco lalu melayangkan surat ke Ko Ayun yang berisi ancaman agar keluarga Ko Ayun angkat kaki dari rumahnya dan keluar dari rumah Ko Ayun sendiri.
Meski begitu, keluarga Ko Ayun tetap bertahan.
Hingga akhirnya, ada tiga orang laki-laki berbadan besar membawa dokumen menghampiri istri Ko Ayun yang saat itu hanya dengan cucu-cucunyaDokumen yang dibawa laki-laki itu berisi kesepakatan pihak Ko Ayun soal akses jalan menuju rumahnya bukan tanah pribadi Ko Ayun ataupun akses umum.
“Ya dipaksa namanya kalau ada tiga orang laki-laki berbadan besar terus minta mertua saya tanda tangan. Mereka bilang kalau tidak mau menandatangani, laki-laki ini tidak mau pergi," ucapnya.
Akhirnya istri Ko Ayun bersedia meneken dokumen itu.
Setelah selang beberapa saat surat itu ditandatangani, proyek bangunan depan rumahnya itu pun kemudian mulai dikerjakan dan menutupi akses keluar masuk rumahnya.
Keluarga Ko Ayun bahkan sempat mediasi bersama pengelola PT Hengtraco, RT, dan lurah setempat terkait permintaannya membangun jalur akses keluar masuk untuk rumahnya.
Namun, hal itu tak ditanggapi oleh PT Hengtraco.
Bahkan, pembangunan proyek gudangnya tetap dilanjutkan dan hampir menutupi sebagian besar rumah Ko Ayun. (*)Baca Juga: Viral Video Bocah dengan Down Syndrome Tenangkan Bocah dengan Autisme, Warganet: Mereka adalah Malaikat Sesungguhnya