Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemilik Proyek Arogan Hingga Mengancam Warga karena Tak Mau Menjual Rumahnya, Akhirnya Ketahuan Tak Punya IMB

Alfa - Jumat, 13 Desember 2019 | 09:00
Proyek bangunan yang mengepung rumah Ko Ayun disegel, Kamis (12/12/2019).
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA

Proyek bangunan yang mengepung rumah Ko Ayun disegel, Kamis (12/12/2019).

Baca Juga: Usai Aksi Viral Bocah Tutup Pintu Perlintasan Kereta Api Sendirian, Ternyata Terungkap Fakta Sebenarnya

Kini, setelah beritanya viral, Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyegel proyek bangunan gudang milik PT Hengtraco Protecsindo, di Jalan Mangga Besar Dalam, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

Penyegelan ini lantaran proyek bangunan gudang itu belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah setempat.

“IMB-nya belum ada, kita tinjau bersama Pak Wali Kota. Langsung kita segel tadi,” ujar Kepala Seksi Penindakan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Pusat Syahrudin yang dikutip dari Kompas.com.

Syahrudin mengatakan, Pemkot Jakpus juga sudah meminta pengelola memberhentikan pengerjaan proyek itu.

Baca Juga: Usai Beritanya Viral, Akhirnya Walikota Surabaya Cepat Bertindak, Inilah Deretan Bantuan yang Akan Diterima Wanita yang Ditinggal Suaminya

Menurut dia, setiap bangunan yang hendak dibangun seharusnya terlebih dahulu mengurus IMB.

“Sudah kita perintahkan para pekerja untuk berhenti total, memang karena di lapangan tanpa IMB,” kata dia.

Spanduk besar itu dipasang di luar bangunan dan bertuliskan: "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Bangunan Ini Disegel Melanggar: 1. Peraturan Daerah Nomor: 1 Tahun 2014 2. Peraturan Daerah Nomor: 7 Tahun 2010 3. Peraturan Daerah Nomor: 128 Tahun 2012,.."

Sementara itu, Lurah Mangga Dua Selatan Setiyanto mengatakan, segel bisa dicabut jika pihak pengelola mengurus IMB.

Baca Juga: Video Viral, Aksi Pengejaran Buronan Tersangka Kejahatan 4 Tahun, Polisi Sempat Tembak Ban Mobil

Kondisi rumah Ko Ayun yang dikelilingi pembangunan proyek gudang milik PT Hengtraco, Selasa (10/12/2019).
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA

Kondisi rumah Ko Ayun yang dikelilingi pembangunan proyek gudang milik PT Hengtraco, Selasa (10/12/2019).

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x