Kini, setelah beritanya viral, Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyegel proyek bangunan gudang milik PT Hengtraco Protecsindo, di Jalan Mangga Besar Dalam, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Penyegelan ini lantaran proyek bangunan gudang itu belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah setempat.
“IMB-nya belum ada, kita tinjau bersama Pak Wali Kota. Langsung kita segel tadi,” ujar Kepala Seksi Penindakan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Pusat Syahrudin yang dikutip dari Kompas.com.
Syahrudin mengatakan, Pemkot Jakpus juga sudah meminta pengelola memberhentikan pengerjaan proyek itu.
Menurut dia, setiap bangunan yang hendak dibangun seharusnya terlebih dahulu mengurus IMB.
“Sudah kita perintahkan para pekerja untuk berhenti total, memang karena di lapangan tanpa IMB,” kata dia.
Spanduk besar itu dipasang di luar bangunan dan bertuliskan: "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Bangunan Ini Disegel Melanggar: 1. Peraturan Daerah Nomor: 1 Tahun 2014 2. Peraturan Daerah Nomor: 7 Tahun 2010 3. Peraturan Daerah Nomor: 128 Tahun 2012,.."
Sementara itu, Lurah Mangga Dua Selatan Setiyanto mengatakan, segel bisa dicabut jika pihak pengelola mengurus IMB.
Baca Juga: Video Viral, Aksi Pengejaran Buronan Tersangka Kejahatan 4 Tahun, Polisi Sempat Tembak Ban Mobil