Follow Us

Usai Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum, Inilah Pembelaan Terdakwa yang Memutilasi Pacarnya

Alfa - Selasa, 10 Desember 2019 | 16:05
Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN

Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).

WIKEN.ID - Kasus pembunuhan dan mutilasi di Banyumas, Jawa Tengah kembali digelar dalam persidangan.

Sidang kasus mutilasi terhadap Komsatun Wachidah (51) dengan terdakwa Deni Priyanto (37) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dipimpin oleh Hakim Ketua Abdullah Mahrus dan Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.

Sebelumnya, setelah tertunda tiga kali, sidang pembacaan tuntutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019).

Baca Juga: Usai 5 Hari Jasadnya Ditemukan di Bawah Lantai Musala, Terkuak Pelaku Pembunuhan, Dibunuh Dengan Cara Keji Bersama Ibunya

Terdakwa dituntut hukuman mati karena melanggar tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 340 KUHP, Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

Dalam pledoi terdakwa yang diwakilkan Kuasa hukumnya, Waslam Makhsid dalam sidang mengatakan, tuntutan hukuman pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang memenuhi rasa keadilan, karena Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah menghapus hukuman mati.

"Berdasarkan hasil studi, hukuman mati belum mampu menurunkan tindak kejahatan. Hukuman mati juga bertentangan dengan HAM, penerapan hukuman mati seperti diketahui bersama sebagai ajang balas dendam," kata Waslam.

Baca Juga: Derita Ibu 4 Anak yang Mengidap Kanker, Suaminya Kabur Jadi Buronan Polisi karena Terlibat Pembunuhan, Anak Pertama Jadi Tulang Punggung

Menurut Waslam, terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa.

Di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit atau menyanggah keterangan saksi dan bukti yang diajukan.

Editor : Alfa

Latest