Follow Us

Usai Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum, Inilah Pembelaan Terdakwa yang Memutilasi Pacarnya

Alfa - Selasa, 10 Desember 2019 | 16:05
Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN

Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).

Editor : Wiken

Latest