Follow Us

Usai Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum, Inilah Pembelaan Terdakwa yang Memutilasi Pacarnya

Alfa - Selasa, 10 Desember 2019 | 16:05
Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN

Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).

Terdakwa juga telah menyesali perbuatannya.

"Terdakwa mengikuti nasihat untuk bertaubat, selama di rutan selalu menjalankan shalat. Di samping masih muda, terdakwa sangat mungkin memperbaiki diri, dia juga menjadi kepala keluarga," ujar Waslam.

Untuk itu, Waslam meminta keringanan hukuman kepada majelis hukum.

Baca Juga: Kecanduan PUBG, Pemuda Ini Bunuh dan Mutilasi Ayah Kandung Hanya karena Tak Dibelikan Paket Internet

"Terdakwa memang sebelumnya sudah pernah dihukum dua kali, namun tindak pidana yang dilakukan adalah pencurian dengan pemberatan dan perkara penculikan," kata Waslam.

Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Khomsatun yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi dan membakar bagian tubuh korban.

Terdakwa juga mengambil sejumlah barang milik korban.

Baca Juga: Berminggu-mingu Kabur Usai Memutilasi Vera Kasir Indomaret dengan Sadis, Lihat Video Prada DP Setelah Ditangkap Polisi Kini

Terdakwa, Deni, warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng) membunuh teman wanitanya, Khomsatun, warga Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Terdakwa membunuh korban saat sedang berhubungan intim di salah satu indekos di Bandung, Minggu 7 juli 2019.

Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan martil dan tubuhnya lalu dimutilasi menjadi beberapa bagian.

Editor : Wiken

Latest