WIKEN.ID - Sebenarnya, ada benarnya Larangan penggunaan GPS saat berkendara yang telah diatur dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Karena bisa jadi konsentrasi pengendara akan menurun saat mengoperasikan ponsel.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, pengemudi yang terbukti menggunakan global positioning system ( GPS) saat berkendara bisa dipidana tiga bulan penjara dan denda Rp 750.000.
Bagi pengendara yang tertangkap sedang menggunakan GPS saat patroli polisi (ketahuan pakai GPS saat polisi berpatroli), bisa dikurung dan dikenakan denda.
Baca Juga: Waspadai Modus Baru Sindikat Penipu Berkedok Pengemudi Ojek Online, Incar Pemakai Saldo Non Tunai
Aturan tersebut menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sebaiknya memang aturan ini harus ditegakkan karena salah satu pengendara telah menjadi korban akibat tidak berkonsentrasi menggunakan ponsel.
Pengendara ini adalah pengemudi ojek online.
Hal ini terlihat dari jaket dan helm yang dipakai.
Foto yang diunggah di akun Instagram @newdramaojol.id menjadi viral.