WIKEN.ID - Kisah wanita ini sebenarnya mirip dengan peribahasa sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga.
Sepandai-pandainya menyembunyikan aksi kejahatan pasti akan ketahuan.
Setelah 2 bulan beraksi, akhirnya polisi meringkus pelaku penggelapan mobil sewaan bernama Djeni Herilewie (39) di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, September lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, Djeni yang beraksi seorang diri dengan lihai menggelapkan total 62 unit mobil sewaan di Jakarta dan sekitarnya dalam waktu dua bulan.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pun membongkar sepak terjang Djeni Herilewie, pelaku penggelapan mobil sewaan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyewa mobil korban selama 2-3 hari dengan pembayaran lancar.
Setelah waktu habis, pelaku akan memperpanjang waktu sewa dan kabur dengan mengganti nomor ponsel.
"Kalau perempuan kan orang lebih yakin. 'Pak, saya rental mobil nih dalam kota doang', Dia lebih yakin dibanding yang ngerental cowok gitu," ujar Hery.
Polisi masih terus mengumpulkan seluruh barang bukti hasil kejahatan pelaku.
Polisi sudah mengumpulkan sebanyak 13 unit mobil yang digelapkan oleh ibu rumah tangga sekaligus freelance event organizer (EO) itu.
Ternyata, bidang usaha EO ini hanya sebagai pemanis untuk gelapkan mobilHery menjelaskan, pelaku kerap memanfaatkan pekerjaannya sebagai freelance EO untuk memperlancar aksinya.
Profesi itu dia gunakan untuk menyakinkan korban agar menyewakan mobilnya kepada Djeni.
Kepada korban, dia mengaku membutuhkan mobil untuk acara EO.
"EO itu sebagai pemanisnya, seolah-olah orang EO banyak kegiatan, kalau rental-rental sekarang kan wajar aja," ujar Hery.
Pelaku pun menggadaikan seluruh mobil yang digelapkannya.
Dia dibantu orang lain untuk mencari orang-orang yang mau menerima gadai mobil.
"Dia ngasih hanya STNK saja. Dia bukan jual, dia gadai. Gadai ke orang-orang yang mau. Pengepul cuma carikan orang saja, yang mau siapa. Nanti ada orang mau, gadai sekian nih," jelas Hery.
Kepada polisi, janda muda ini mengaku satu mobil digadai dengan harga Rp 30-40 juta..
Sedangkan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.
Adapun atas perbuatannya, janda muda ini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini berawal dari dari laporan salah satu pemilik mobil yang mobilnya dibawa kabur oleh tersangka.
Dari laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Ranmor Iptu Wahyudi langsung bergerak mencari berbagai informasi.
Dalam melakukan aksinya, pelau cukup lihai lantaran selalu melakukan eksekusi sendirian.
Terlebih lagi, wanita berambut panjang ini mampu menipu puluhan pemilik rental mobil yang akhirnya dijual tersangka.
Untuk meyakinkan pemilik rental, tersangka juga merayu para pemilik rental guna membujuk para pemilik rental.
Bujuk rayu tersebut berguna untuk memuluskan langkahnya ketika melalui proses pengecekan domisili dan dokumen sebelum menyewa mobil.
"Usai pemilik rental percaya dan setuju memperpanjang waktu sewa, Djeni lantas menjual mobil dan berganti nomor handphone," tuturnya.
Setelah kendali setir mobil berada di tangannya, DH langsung menjual mobilnya ke penadah.
"Mobil itu biasa dibuang di wilayah Bogor, Depok, Sukabumi, Cianjur, dan beberapa wilayah di Jawa Barat lainnya," papar Ady.
Saat dihadirkan, pelaku yang mengenakan baju tahanan tersebut mengakui perbuatannya. (*)