Adapun atas perbuatannya, janda muda ini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini berawal dari dari laporan salah satu pemilik mobil yang mobilnya dibawa kabur oleh tersangka.
Dari laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Ranmor Iptu Wahyudi langsung bergerak mencari berbagai informasi.
Dalam melakukan aksinya, pelau cukup lihai lantaran selalu melakukan eksekusi sendirian.
Terlebih lagi, wanita berambut panjang ini mampu menipu puluhan pemilik rental mobil yang akhirnya dijual tersangka.
Untuk meyakinkan pemilik rental, tersangka juga merayu para pemilik rental guna membujuk para pemilik rental.
Bujuk rayu tersebut berguna untuk memuluskan langkahnya ketika melalui proses pengecekan domisili dan dokumen sebelum menyewa mobil.
"Usai pemilik rental percaya dan setuju memperpanjang waktu sewa, Djeni lantas menjual mobil dan berganti nomor handphone," tuturnya.
Setelah kendali setir mobil berada di tangannya, DH langsung menjual mobilnya ke penadah.
"Mobil itu biasa dibuang di wilayah Bogor, Depok, Sukabumi, Cianjur, dan beberapa wilayah di Jawa Barat lainnya," papar Ady.