Namun, sampai saat ini belum ada penangkapan untuk para pemburu.
“Ini situasi yang serius. Mengidentifikasi dan membawa mereka yang bertanggung jawab atas pembunuhan ke pengadilan adalah kunci untuk mengatasi ancaman ini. Kami berharap investigasi tidak berhenti pada kasus ini saja, ada kemungkinan besar ini terkait dengan orang lain." katanya.
Gajah kerdil merupakan makhluk yang hampir punah. Menurut kelompok konservasi internasional WWF, tercatat populasi gajah di Sabah hanya ada sekitar 1.500-2.000 gajah yang masih hidup.
Sedangkan populasi di Kalimantan berkisar antara 30-80 gajah.
Oleh hukum Malaysia, gajah kerdil dilindungi.
Saat terjadi pemburuan, pelaku pemburu yang terbukti bersalah akan dikenakan sangsi berupa denda maupun hukuman penjara.
Siapa pun yang dinyatakan bersalah membunuh salah satu hewan dapat dipenjara selama lima tahun atau menghadapi denda hingga Rp 850 juta.
Baca Juga: Berpartisipasi dalam Mencegah Perburuan Liar, Tentara Muda dari Inggris Ini Tewas Diinjak Gajah
Menurut laporan yang didapat dari AFP, Kepolisian Malaysia telah menangkap empat orang pria dan menyita beberapa senjata tajam yang diduga dipakai unutk membunuh gajah kerdil tersebut.
Mereka yang ditahan terdiri dari tiga warga malaysia dan 1 warga asing yang tidak diungkapkan kewarganegaraannya.