WIKEN.ID-Mulan Jameela baru saja dilantik menjadi anggota DPR periode 2019-2024 pada Selasa (1/10/2019) lalu.
Ia melenggang ke Senayan setelah berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mulan Jameela menjadi anggota legislatif melalui Partai Gerindra dengan Dapil XI Jawa Barat yang meliputi Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya dan Garut.
Mulan Jameela melenggang ke DPR RI setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih Partai Gerindra menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2009.
Mulan Jameela juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena Fahrul juga diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra .
Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Dengan adanya surat keputusan tersebut, Mulan Jameela dengan resmi menjadi anggota DPR terpilih.
Sebagai anggota DPR, hidup Mulan Jameela dipastikan lebih makmur.
Seperti yang diketahui, semenjak suaminya, Ahmad Dhani, dipenjara atas kasus ujaran kebencian, Mulan Jameela menjadi ibu sekaligus ayah untuk keempat anaknya.
Termasuk anak perempuan pertamanya, Tiarani Savitri.
Belum lama ini Tiarani Savitri mendapat pertanyaan dari netizen soal siapa yang membiayai kuliahnya.
Tiara Savitri, putri sulung Mulan Jameela juga berhasil mencuri perhatian dan tak luput dari nyinyiran netizen yang bermula dari sang ibunda.
Tiara kini tengah melanjutkan pendidikannya di tingkat perguruan tinggi.
Menghidupi keempat anak tanpa seorang suami, hal itu tidak mudah dilalui oleh Mulan Jameela.
Kini sang anak pun harus menerima pertanyaan dari seorang netizen tentang siapa yang membiayai kulianya.
Melansir dari unggahan terbaru Tiarani Savitri, terdapat satu komentar netizen yang menyinggung tentang biaya kuliahnya selama ini.
Pemilik akun @sitirokhayati mempertanyakan siapa yang membiayai kuliah Tiara.Tak hanya itu akun tersebut juga menyinggung kehidupan Mulan Jameela yang kini kesulitan untuk makan.
"Yang bayar kuliahmu siapa? sedangkan mamamu buat makan aja susah sekarang?" tanya pemiliki akun @sitirokhayati_sr.
Mendapat pertanyaan tersebut, putri Mulan Jameela lantas memberikan balasan.
Bahkan Tiarani Savitri menjawab pertanyaan itu dengan santai dan tenang.
"@sitirokhayati_sr hehe alhamdulillah bunda kerja sendiri dan bisa dikasih rejeki buat biaya hidup dirinya dan empat anaknya," jawab Tiara.
Setelah resmi menjadi anggota DPR, lantas berapa gaji Mulan Jameela?
Menurut laman Intisari, gaji pokok anggota DPR RI berada di kisaran Rp 4-5 juta.
Lalu, tunjangan yang diterima anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 40 juta.
Ternyata, tunjangan anggota DPR memang mengalami kenaikan sejak 2015.
Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Bambang Brodjonegoro menyetujui mengenai kenaikan besaran tunjangan anggota DPR tersebut.
Adapun keputusan itu dituangkan dalam surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.
Jika sebelum kenaikan itu, total gaji pokok dan tunjangan tetap yang bersih diterima para anggota DPR RI per bulannya berada di kisaran Rp 16 jutaan, maka sekarang jumlahnya lebih besar.
Inilah rincian tunjangan yang diterima anggota DPR per bulannya:
Biaya penyerapan aspirasi masyarakat mencapai Rp7.200.000.
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan mencapai Rp3.750.000.
Tunjangan kehormatan mencapai Rp5.580.000.
Baca Juga: Populer, Syarat Agar Bisa Berenang di Rumah Komedian Indonesia Hingga Harta Warisan Anak Krisdayanti
Tunjangan komunikasi mencapai Rp15.554.000.
Tunjangan listrik mencapai Rp7.700.000
Tak hanya tunjangan per bulan, Mulan Jameela, seandainya resmi jadi anggota DPR RI, juga akan menerima uang pensiun.
Masih menurut laman Intisari, uang pensiun tersebut diberikan ke anggota DPR seumur hidup meski hanya menjabat lima tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Adapun uang pensiun anggota DPR mencapai 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, mendapatkan Rp 3,02 juta per bulannya, 60 persen dari gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan.
Kemudian, anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan.
Lalu, anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan.
Bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya, uang pensiun tersebut akan dihentikan.
Kendati demikian, di Pasal 17 UU 12 Tahun 1980 tertuang, uang pensiun itu bisa diberikan setengah jumlahnya ke istri atayu suami sah penerima, jika penerima pensiun meninggal dunia.
Tak hanya itu, anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun.
Hal itu terjadi seandainya penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.
Syarat lainnya, si anak juga harus belum mencapai usia 25 tahun, belum punya pekerjaan tetap, dan belum menikah.
Selain tunjangan dan uang pensiun, anggota DPR juga berhak menerima fasilitas penunjang lainnya.
Fasilitas penunjang itu adalah mobil dinas dan rumah dinas.(*)